Rama Somasi Abdul Jamal

Kamis, 19 Maret 2009 – 17:33 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama, Zulfadli akhirnya menyampaikan teguran hukum atau somasi kepada Abdul Hadi Jamal atas tuduhan kepada Rama Pratama terlibat dalam kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di Indonesia Timur.

“Kami mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal agar dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima pihak Abdul Hadi Jamal mencabut ucapan-ucapan/perkataan  di atas dihadapan masyarakat luas baik lewat media cetak maupun elektronik,” kata Zulfadli saat konferensi pers di ruang Fraksi PKS DPR, Jakarta, Kamis (19/3).

Jika tidak mengindahkan somasi ini, lanjutnya, kami segera mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang diderita Rama akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan kepada Markas Besar Polri atau kantor kepolisian setempat atas tindakan pidana berdasarkan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Surat somasi tertanggal 19 Maret 2009, perihal Teguran Hukum juga dibagikan kepada wartawanSebanyak 13 nama-nama anggota termasuk Ketua Tim Pembela Hukum Rama Pratama itu mengajukan somasi kepada Abdul Hadi Jamal, beralamat di Jalan Jati II No

BACA JUGA: Korban Lapindo Bacakan Alquran Buat Pemerintah

5 Perumahan Era Emas 2000, Pulo Gebang Cakung Jakarta.

Zulfadli juga menyatakan menolak dengan tegas dan sangat berkeberatan dengan ucapan-ucapan Abdul Hadi Jamal yang disampaikan kepada wartawan sehingga dilansir oleh berbagai media massa kemudian menjadi pemberitaan di masyarakat luas.

“Kliennya tidak ikut serta dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton
Dia sangat tendensius dan berupaya menghubung-hubungkan Rama Pratama dalam tindakan suap yang dialami Abdul Hadi Jamal,” katanya.

Jatuhkan Martabat
Zulfadli juga mengatakan akibat ucapan atau pernyataan Abdul Hadi Jamal telah menjatuhkan martabat dan telah mencemarkan nama baik klien (Rama Pratama) dan seluruh keluarga klien

BACA JUGA: KPU Tak Siap Gelar Pemilu ?

Ucapan Abdul Hadi Jamal juga dilihat sebagai rangkaian ucapan yang insinuatif kepada PKS.

“Saudara mengucapkannya secara sengaja kepada wartawan jelas-jelas berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS dan menjatuhkan martabat PKS dan mencemarkan nama baik PKS di masyarakat luas.”

Menurut dia, klien selaku anggota Fraksi PKS juga menolak dengan tegas tentang ucapan saudara atas suatu pertanyaan mengapa yang disebut dari Fraksi PKS dan saudara menjawab karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih.

Sebenarnya, katanya, Abdul Hadi Jamal selaku anggota DPR jelas mengetahui semua fraksi di DPR terlibat dalam pembahasan kebijakan stimulus sektor riil sesuai dengan tugas panitia anggaran
Artinya PKS bukanlah partai yang signifikan untuk disebut atau dikait-kaitkan dalam perkara saudara.

Rama Pratama Bersumpah
Rama Pratama yang juga hadir konferensi pers itu, kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun suap terkait kasus yang melibatkan Abdul Hadi Jamal.

“Jika untuk masalah suap, sekali lagi saya bisa katakan, saya bersumpah demi Allah bahwa saya tidak pernah menerima suap sepeser pun,” tegas Rama Pratama.

Ketika ditanya berapa kulkulasi kerugian yang diderita pribadi Rama Pratama dan PKS, ia menjelaskan, kerugian materiil dan immateriil masih dalam proses dan masih akan dikalkulasi

BACA JUGA: KPU Akui Ada Kejanggalan DPT Jatim

(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU-Mendagri Bahas DPT Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler