jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah pada 21 Agustus 2020.
Penetapan cuti bersama ini setelah terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama ASN.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati, Lihat Barang Buktinya
"Dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada wartawan awak media, Selasa (18/8).
Masih dalam Kepres yang sama, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk Maulid Nabi Muhammad pada tanggal 28 dan 30 Oktober.
BACA JUGA: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata
Kemudian pemerintah menetapkan tanggal 24 Desember 2020, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
BACA JUGA: Hari-hari Cuti Bersama 2020, Perlu Diketahui PNS dan Karyawan Swasta
Setidaknya terdapat beberapa pertimbangan ketika pemerintah menetapkan cuti bersama bagi PNS ini. Pertama dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Pertimbangan selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Satu Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap Saat Kabur ke Pacitan, Ini Perannya..
Kemudian pemerintah menimbang bahwa cuti untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan