BACA JUGA: Mendiknas Sidak UN di SMPN 19 Jakarta
"Tetapi jangan sampai kecurangan-kecurangan itu seakan-akan membuyarkan semua pelaksanaan UNMendiknas menjelaskan, meminjam istilah di persepakbolaan, kalau ada pemain yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan hukuman berupa tendangan bebas
BACA JUGA: Siswa Paksa Kadis Bocorkan Kunci Jawaban
Kalau pelanggarannya lebih keras, maka diberikan kartu kuning, bahkan kartu merah, tetapi pertandingannya tetap berlangsungBACA JUGA: TPI Juga Berhak Awasi Unas
Oleh karena itu, yang nakal-nakal seperti di Medan, maka (dilakukan) ujian pengganti," jelasnya.Menurut Mendiknas, untuk mengantisipasi kebocoran soal, (sebenarnya) tidak cukup dengan meningkatkan kualitas pelaksanaan UN semata, namun harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kesadaran diri tentang pentingnya kejujuran bagi siswa, guru, kepala sekolah dan masyarakat"Hakekatnya, ujian ini tidak sekadar menguji tentang kemampuan kognitif atau kemampuan potensi-potensi yang lain, tetapi juga menguji tingkat kejujuranDari situ pula, tema yang kita ambil adalah 'Prestasi Yes, Jujur Harus'Itu merupakan satu paket mata uang," kata Mendiknas.
Mendiknas menyampaikan lagi, bahwa setiap titik memiliki potensi kecuranganDia menyebutkan, potensi kecurangan dapat terjadi mulai dari titik di percetakan, sampai pada distribusi"Percetakan harus diawasiDistribusi pun juga harus diawasi betul," ujarnya.
Berdasarkan evaluasi selama pelaksanaan UN SMA, Mendiknas meminta untuk lebih mengefektifkan peran pengawas atau pemantau independenKemudian juga, memastikan bahwa siswa tidak boleh membawa alat komunikasi ke dalam kelas"Kita akan evaluasi plus-minus semuaEvaluasi harus dilakukan, karena akan dipakai untuk intervensi kebijakan berikutnyaTanpa evaluasi, kita tidak bisa melakukan intervensi kebijakan," jelasnya.
Dikatakan Mendiknas lagi, segala bentuk pelanggaran selama pelaksanaan UN akan dikenakan sanksiBagi siswa yang melanggar, maka sanksinya adalah mulai dari peringatan, sampai dinyatakan tidak lulus pada mata pelajaran yang diujikanSementara jika pelanggaran dilakukan oleh orang lain yang berusaha mengacaukan, maka akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku"Prosesnya adalah proses pidana, karena (UN ini) bagian dari rahasia negara," tegasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investigasi Kecurangan UN di Daerah Masih Berlangsung
Redaktur : Tim Redaksi