Pemerintah Tidak Bisa Mencekal Orang Seumur Hidup

Yusril: Perpanjangan Pencekalan Melanggar HAM

Kamis, 15 September 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal yang diujikan tersebut  berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam  bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam  bulan."

"Anak kalimat yang berbunyi, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan, serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9).

Karena itu, Yusril meminta MK agar membatalkan anak kalimat Pasal 97 ayat 1 itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatDikatakan Yusril, dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma Undang-Undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebesan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, Pasal 97 itu memberi peluang kepada aparat pemerintah seperti Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang  seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan  bulan sekali

BACA JUGA: Rosa Diperiksa KPK untuk Kasus Istri Nazaruddin

"Ini adalah kecerobohan Pemerintahan SBY dan DPR RI sekarang dalam membuat undang-undang, yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril.

Yusril menganggap bahwa perlawanannya ke MK merupakan bagian dari perlawanannya terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini telah bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya
Akibat dirinya dinyatakan tersangka kasus Sisminbakum, kebebasan Yusril ini menjadi terbatas.

Sementara pemeriksaan kasusnya terkatung-katung sekian lama, setelah Mahkamah Agung membebaskan Romli Atmasasmita, yang didakwa melakukan korupsi, sementara Yusril dianggap mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan kepada Romli yang menjadi Dirjen ketika Yusril jadi Menteri Kehakiman dan HAM

BACA JUGA: Gayus Lumbuun Dicurigai untuk Selamatkan Kolega



"Kalau Romli tidak terbukti melakukan korupsi, maka pengetahuan apa yang saya miliki, pembiaran apa serta kesempatan apa yang saya berikan kepada Romi, tanya Yusril


Mestinya kata Yusril, kasus ini sudah lama di SP3, namun Kejaksaan Agung masih saja mencari-cari alasan sehingga nasibnya tak jelas termasuk terus dicekal ke luar negeri

BACA JUGA: Hatta Radjasa Jabat Tiga Posisi Menteri Sekaligus

Sementara, Kejagung lanjut dia, tetap saja tidak mau memanggil dan memeriksa SBY dan Megawati yang mengetauhi kasusnya

"Padahal MK sudah memutuskan wajibnya Kejagung memanggil dan meminta keterangan presiden dan mantan presiden tersebut," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Apresiasi Usulan Pertemukan SBY, Ketua MK dan Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler