KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003

Antasari : Revisi Harus Jamin Perbaikan Bagi Rakyat

Jumat, 12 Desember 2008 – 18:42 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 direvisiNamun demikian Antasari meminta jaminan bahwa revisi itu akan membawa perbaikan bagi rakyat

BACA JUGA: Agung Tak Mau Haramkan Golput

"Bagaimanapun juga aturan itu entah UU atau Keppres adalah instrumen
Kalau memang perlu (direvisi) mengapa tidak

BACA JUGA: Irsyad Bikin Tugu Hitam-Putih

Yang terpenting, nyata atau tidak dengan Keppres yang direvisi itu akan ada perbaikan bagi rakyat?" ujar Antasari usai menjadi pembicara pada rapat koordinasi Gubernur di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/12).
 
Menurut mantan Kapuspenkum Kejakgung ini, dirinya memang tidak keberatan dengan rencana revisi Keppres yang mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah itu
Namun yang perlu diperjelas, kata Antasari, revisi itu harus mempertegas batasan-batasan antara tender, penunjukan langsung dan pemilihan langsung.
 
"Kapan harus tender, kapan harus penunjukan langsung dan kapan harus pemilihan langsung, ini yang debatable

BACA JUGA: Jaksa Harus Buktikan Rekaman Polly

Batasannya mana?" ujar AntasariDitambahkan, jika memang diperlukan penunjukan langsung karena kondisinya sudah mendesak maka hal itu juga harus diatur secara rinci dalam revisi Keppres tentang kondisi yang disebut mendesak"Itu harus ada rinciannyaMendesak itu kan persepsinya macam-macam," ulasnya.
 
Saat ditanya apakah kondisi krisis seperti saat ini dapat dijadikan pembenaran atas revisi Keppres, Antasari mengatakan, dalam kondisi normal pun revisi bisa saja dilakukan jika memang untuk perbaikan dan penegasanApakah KPK setuju dengan revisi Keppres yang menjadi momok para kepala daerah itu? Antasari tidak menjawab secara tegas"itu bukan setuju atau tidak.karena itu kewenagan presiden
 
Sementara ditemui usai penutupan rakorgub, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang menyatakan, para kepala daerah menginginkan percepatan proses lelang tanpa melanggar hukum"Karena ada pasal di Keppres yang mengatur proses lelangnya terlalu panjang," tandasnya.
Karenanya, Teras menegaskan perlunya kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa melalui revisi Keppres"Jadi Januari (2009) nanti kita sudah bisa melaksanakan lelang," tandasnya.
 
Sedangkan Mendagri Mardiyanto menyatakan, sebenarnya Keppres 80 Tahun 2003 itu sudah beberapa kali direvisisebenarnya sudha ada enam kali revisi atas kpeeres itu"Tetapi kok tidak manjur-manjur (tetap menjadi kendala proyek APBD) juga," tambahnyaMantan Gubernur jawa tengah itu mengakui, daya serap atas APBD memang masih rendahKarenanya masukan dari kepala daerah tentang perlunya revisi Keppres 80/2003 akan disampaikan ke Presiden.(ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Rekatama Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler