Pemerintah Tingkatkan Dana Bantuan Nonfisik PAUD

Senin, 26 Februari 2018 – 22:34 WIB
PAUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi Rp 4,070 triliun.

Anggaran itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 3,58 triliun pada 2017.

DAK tersebut diperuntukkan bagi 6,78 juta anak dengan besaran Rp 600 ribu per anak.

BACA JUGA: Kabupaten dan Kota Wajib Urus PAUD dan Kesetaraan

Kemudian untuk PAUD Inklusi sebanyak 13.200 anak, pengembangan mutu lembaga untuk 12.459 lembaga PAUD, peningkatan mutu SDM sebanyak 11.398 orang, serta penataan kelembagaan dan kemitraan.

Direktur Pembinaan PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ella Yulaelawati mengatakan, prinsip pemanfaatan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD itu harus tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.

BACA JUGA: Pemulung Asal Kupang Raih Anugerah PAUD dari Ibu Negara

"Yang terpenting bisa dipertanggungjawabkan dan dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan," ujarnya, Senin (26/3).

Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2017-2018 angka partisipasi kasar (APK) anak usia dini mencapai 74,28 persen, naik 2,8 persen dari 72,38 persen tahun lalu.

BACA JUGA: Kemendikbud Gandeng IPB dan UPI Kembangkan PAUD

Untuk di desa, terdapat lembaga PAUD sebanyak 78 persen dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia.

Kemudian jumlah lembaga PAUD seluruh Indonesia mencapai 228.140, dengan jumlah peserta didik sebanyak 5.694.388, naik sebesar 21,2 persen dari tahun lalu yang hanya mencapai 4.698.245.

Lembaga PAUD terakreditasi sebanyak 22.991, naik 59,74 persen dari tahun lalu yang mencapai 14.392.

Menurut Ella, untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD berkualitas, pemerintah perlu memberikan dukungan.

Yaitu dengan menyediakan berbagai bantuan kepada lembaga atau satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat, yayasan/organisasi, pemerintah daerah, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya.

Seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

"Bantuan tersebut bisa berupa BOP PAUD, Bantuan Penyelenggaraan PAUD Baru, Bantuan Sarana Pembelajaran PAUD, Unit Gedung Baru (UGB) PAUD, Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD, dan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Regulasi Khusus untuk Kembangkan PAUD


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler