Penegasan tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menerima Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Kantor Wakil Presiden Selasa (17/6)
BACA JUGA: Lantamal V Sita 5,3 Ton Bahan Peledak
Selain membahas tuntutan pemekaran wilayah, pertemuan juga membahas persiapan pengalihan tugas Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias ke pemerintah daerahBACA JUGA: Bentrok Lagi di Maluku Utara
Irwandi memang termasuk tokoh Aceh yang menolak pemekaran
BACA JUGA: SBY Akhiri Tinjau Latgab TNI
Dia juga meyakini dukungan terhadap desakan pembentukan Provinsi Ala-Abas adalah pelanggaran terhadap MoU Helsinki dan UU Pemerintahan DaerahBeberapa waktu lalu, ratusan kepala desa dan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Aceh bagian barat mendatangi Istana Wapres untuk menuntut pembentukan Provinsi ALA-ABaSNamun, Wapres tidak bersedia menemui mereka sehingga massa memblokade pintu depan dan pintu belakang Istana Wapres.
Selain mendatangi Wapres, massa juga aktif mendatangi Komisi II DPR dan sejumlah tokoh, seperti mantan Presiden Megawati SoekarnoputriNamun, desakan itu juga ditolak DPR karena syarat-syarat pemekaran daerah belum terpenuhiDi antaranya, belum ada persetujuan dari gubernur Aceh dan DPRD Aceh.
Ketua Komisi II DPR E.EMangindaan menuturkan, desakan pemekaran dipicu rentang kendali pemerintahan yang jauh dari pusat pemerintahan, serta sikap iri karena pembangunan tidak merata“Tugas pemerintah daerah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan mempermudah akses transportasiSebenarnya hanya itu latar belakang keinginan publik untuk memekarkan wilayah," tandasnya(noe/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Independen Makin Diminati
Redaktur : Tim Redaksi