Pemerintah Tunggak Subsidi ke PLN Rp8,5 Triliun

Selasa, 12 Oktober 2010 – 21:33 WIB
JAKARTA - Kewajiban pemerintah terhadap subsidi yang dijanjikan kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp8,5 triliun pada Semester I APBN Tahun 2010 ternyata belum dipenuhinyaPenyebab belum digelontorkannya subsidi itu, kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, lebih karena soal regulasi

BACA JUGA: Pipa Chevron Bocor, Lifting Nasional Terganggu

”Terkendala pencairan subsidi itu hanya disebabkan masalah regulasi saja karena pemerintah baru wajib membayar setelah BPK memeriksanya,” kata BPK Hadi Poernomo, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2010 yang disampaikan BPK pada DPR dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Jakarta, (12/10).

Selain PT PLN, empat BUMN lainnya yang juga terutang subsidi pemerintah adalah Pupuk Iskadar Muda sebesar Rp50,88 miliar, Pupuk Sriwijaya sebesar Rp227,78 miliar, PT Petrokimia Gas sebesar Rp1,29 triliun, Pupuk Kaltim sebesar Rp369,56 miliar
"Total tunggakkan subsidi pemerintah terhadap lima BUMN tersebut berjumlah Rp10,51 triliun, sementara kelebihan dalam membayarkan subsidi ke BUMN senilai Rp116,63 miliar," kata Hadi, tanpa menuliskan BUMN mana yang menerima kelebihan dimaksud.

Selain itu terdapat juga pengeluaran BUMN untuk Public Service Obligation yang ditanggung BUMN bersangkutan yang tidak dapat ditagih kepada pemerintah senilai Rp170,64 miliar

BACA JUGA: Giliran Singapura Ikut Curigai Indomie

BACA JUGA: Ancam Kinerja Ekspor

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil BPOM, DPR Selidiki Kasus Indomie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler