Pemerintah Turunkan Bunga KUR, Ini Nilainya

Rabu, 07 Oktober 2015 – 19:49 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat produktif saat ini. Salah satunya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kembali diatur dalam paket kebijakan ekonomi tahap III.

Menurut Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah telah menurunkan bunga untuk KUR dari 22 persen menjadi 12 persen.

BACA JUGA: Pengguna Solar dan Gas Dapat Diskon, Premium Gimana?

“Ini adalah perluasan upaya untuk mendorong wirausahawan baru dalam menerima KUR. Ini meningkatkan akses wirausahawan pada produk perbankan melalui program KUR dengan menurunkan bunga,” ujar Darmin dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).

Awalnya, kata Darmin, dalam paket kebijakan tahap II pemerintah sudah menjelaskan bahwa KUR tidak bisa diberikan pada para pegawai yang memiliki penghasilan tetap. Hal ini karena pegawai berpenghasilan tetap dikhawatirkan konsumtif. Namun, aturan itu dibatalkan. Pada paket ketiga ini, KUR juga bisa diberikan pada pegawai penghasilan tetap.

BACA JUGA: SKJLJ Mau Aksi, Bangun Gerakan Murni Jangan Ditunggangi

“Tapi faktanya banyak pegawai, istrinya buka salon, warung kopi sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif,” ujar Darmin.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Paket Kebijakan Jilid 3, Ini Pesan Politikus PDIP ke Presiden Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... AXA Mandiri Perkuat Segmen Syariah, Luncurkan Dua Produk Sekaligus, Ini Kelebihannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler