Pemerintah Turunkan Pajak Pensiunan

Jumat, 23 Juli 2010 – 11:58 WIB

JAKARTA — Kabar gembira bagi tenaga kerja baik PNS maupun karyawan swasta yang akan memasuki usia pensiunPemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menurunkan pajak pensiun atau pajak tunjangan hari tua

BACA JUGA: Aklamasi, Darmin Terpilih jadi Gubernur BI

Penurunan nilai pajak juga akan diberlakukan untuk tenaga kerja yang berhak mendapatkan pesangon.

Kebijakan ini mulai diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.03/2010
Dalam peraturan ini dijelaskan, tarif Pph (pajak penghasilan) atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua (THT) dan jaminan hari tua yang dibayarkan mengalami beberapa perubahan

BACA JUGA: PLN-Pengusaha Sepakati Penyesuaian TDL

Bila sebelumnya bagi pegawai berpenghasilan Rp50 juta dikenai pajak sebesar lima persen, maka di peraturan baru tidak dikenakan pajak atau nol persen
Sedangkan bagi yang berpenghasilan Rp50-100 juta, jika sebelumnya dikenakan pajak 15 persen maka nantinya hanya akan dikenakan lima persen saja.

Selanjutnya, bila dulunya Pph dengan nominal penghasilan Rp100-200 juta dikenai pajak 15 persen, maka nantinya ini jumlah nominal pajak ditingkatkan menjadi Rp100-500 juta

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Minyakita Digalakkan

Sedangkan bila dulunya pajak sebesar 25 persen dikenakan bagi penghasilan diatas Rp200 juta, maka dengan peraturan baru nilai pajak baru dipotong bila penghasilan diatas Rp500 juta.

"Dengan peraturan baru ini, kami memberikan keringanan bagi pekerja yang akan memasuki usia pensiun ataupun bagi pekerja yang mendapatkan pesangonDiharapkan, penurunan nilai pajak ini dapat lebih mensejahterakan para pekerja," ujar Kasubdit Peraturan pemotongan dan pemungutan Pph dan Pph Orang Pribadi, Dasto Ledyanto dalam konfrensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (23/7)

Bukan hanya keringanan bagi Pph pensiun dan pesangon, melalui PMK nomor 112/PMK.03/2010 itu Ditjen Pajak juga memberikan keringanan bagi Pph atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadiBila sebelumnya bunga koperasi sampai dengan Rp240 ribu per bulan dikenai pajak sebesar 5 persen, maka dengan peraturan baru tidak dikenakan pajak sama sekali atau 0 persenSedangkan bagi bunga pinjaman diatas Rp240 ribu per bulan, hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen saja atau turun dari besaran pajak yang dikenakan sebelumnya sebesar 15 persen.

"Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsaDengan keringanan bunga pinjaman koperasi ini diharapkan dapat lebih memberikan keringanan bagi transaksi di koperasiBaik berupa simpanan maupun pinjaman," jelas Dasto.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Jaga Harga Beras Jelang Ramadhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler