JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memutuskan untuk mengubah pola penilaian kinerja guru pemegang sertifikat pendidik Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom, menyatakan bahwa dengan perubahan pola penilaian ini diharapkan agar guru yang bersertifikat ini harus lebih baik.
“Karena kenyataannya (sertifikasi) belum menunjukkan dampak yang signifikan
BACA JUGA: FITRA: Anggaran Pendidikan Diskriminasi
Kita berharap, kalau guru ini menganggap ini profesi, tentunya harus ada konsekuensinyaBACA JUGA: Siswa Harus Naik Sampan ke Sekolah
Kenaikan pangkat juga ada kaitannya dengan kinerja dan juga Diklat,” terang Syawal di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (27/10).Sebelumnya, penilaian kinerja guru lebih bersifat adminsitratif dan berorientasi praktis, kuantitatif dan kualitatif
BACA JUGA: Gaji Peneliti UI Tembus 38 Juta
Penilaian secara formatif berarti pada prosesnya baik mulai dari sebelum, saat berjalan, hingga sesudah pemberian nilaiSedangkan penilaian dengan cara sumatif adalah penilaian yang dilakukan pada akhir tahun.
Maka dari itu mulai tahun 2011 ini, Kemdikbud melakukan pelatihan bagi tim penilai kinerja guru di sekolahPelatihan ini dilaksanakan dari tingkat pusat, propinsi dan kelompok kerja dengan mekanisme yang ada“Peserta yang lulus diberi kewenangan sebagai pelatih untuk pelatihan di Tim Inti Provinsi,” jelasnya.
Pelatihan juga akan diikuti 332.509 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas dan guruDari catatan Kemdukbud, saat ini jumlah guru di Indonesia sebanyak 2.925.676 orangHanya saja yang memenuhi syarat untuk mendapat sertifikat hanya 2.063.709 orangSedangkan yang lolos proses sertifikasi adalah sebanyak 746.727 orang.
Dari catatan Kemdikbud pula, terdapat lima propinsi dengan persentase jumlah guru bersertifikat pendidik tertinggi, yakni Yogyakarta (43,61 persen), Jawa Tengah (35,37 persen), DKI Jakarta (33,58 persen), Jawa Timur (31,91 persen) dan Sulawesi Utara (30,85 persen)(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Sertifikasi Guru Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi