Sidang Perdana Urip Gelap-gelapan

Selain Terima Suap Ayin, Juga Peras Glenn Yusuf

Rabu, 25 Juni 2008 – 10:09 WIB
Suasana sidang perdana jaksa Urip Tri Gunawan, gelap karena listrik padam. Foto: Jawa Pos.
JAKARTA - Sidang perdana Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan diwarnai kegelapanListrik mati, ruang sidang Lantai II Pengadilan Tipikor hanya mengandalkan cahaya matahari dari jendela

BACA JUGA: Aksi Mahasiswa Makin Anarkis

Suasana pun gerah karena pengunjung yang membludak
Tanpa pengeras suara, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang ditimpakan koleganya sesama jaksa

BACA JUGA: KPK Didesak Sita Aset Syamsul Nursalim


''Ini bukan kasus penggelapan lho,'' canda Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membuka persidangan
Selasa (24/6) sekitar pukul 09.30, Urip yang memakai safari hitam masuk ke ruang sidang

BACA JUGA: Keluarga Maftuh Tolak Otopsi Ulang

Berpenampilan rapi, muka pria kelahiran Sragen itu tetap tenang, tanpa ekspresiDia mendengarkan sidang dengan tenang, sesekali dia melipat menautkan jejari diatas pangkuanSebuah notes hijau diletakan di kolong kursi terdakwa
Berdiri tanpa bantuan pengeras suara, JPU Sarjono Turin membacakan dakwaanTak hanya satu kasus, dua kasus sekaligus menjerat mantan Kajari Klungkung ituDakwaan pertama adalah soal suap dari Artalyta Suryani alias Ayin.
Menurut JPU Sarjono Turin, tertangkap tangannya Urip di muka rumah JalanTerusan Hang Lekir II WG 9 Simprug dengan barang bukti sebesar USD 660 berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai pegawai Kejagung''(terdakwa, Red) telah memberitahukan perkembangan penyelidikan perkara tipikor yang sifatnya rahasia,'' ujarnya.
Akibatnya, tindakan tersebut memberikan kesempatan Bos BDNI itu tidak hadir dalam proses penyelidikanModusnya, Urip yang jadi salah satu dari 10 tim penyelidik BLBI BDNI menghubungi Ayin, yang punya hubungan baik dengan Sjamsul, pada 5 Desember 2007Urip menginformasikan pemanggilan Sjamsul pada istri Bos Gadjah Tunggal Suryadharma ituUrip juga jadi 'penghubung' Ayin dengan mantan Direktur Penyidikan MSalim dan mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman.
Urip sempat menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ayin pada 7 September 2007Hubungan intens lantas berlanjut sampai panggilan ketiga pada Sjamsul''Terdakwa memberikan saran kepada saksi Artalyta Suryani untuk menghindari panggilan tersebut dengan menggunakan alasan bahwa Sjamsul Nursalim sedang dalam keadaan sakit,'' ujar JPU Dwi Aries Sudarto.
Mendengar itu, Urip sempat menoleh ke arah JPUHanya sebentar, dia lantas berpaling karena diberondong lampu kamera foto wartawanPada 29 Februari 2008 Urip menginformasikan bahwa penyelidikan kasus BDNI telah selesai''Dan akan segera dilakukan press releasenya oleh pimpinan yaitu JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman,'' tambah Dwi Aries.
Atas perbuatannya Urip diancam pidana Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahunDalam dakwaan subsider, pria 42 tahun itu diancam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama
Tak cukup sampai situ, dalam kasus yang berhubungan dengan Ayin, Urip diancam dakwaan lebih subsider yakni dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
Peras Glenn Yusuf
Tak hanya disuap Ayin, Urip juga diduga memeras mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya YusufDiam-diam kasus itu disimpan KPK dan baru terbuka di sidang kemarin
Selaku koordinator tim jaksa penyelidik kasus BDNI, Urip mengadakan pertemuan dengan pengacara Glenn Reno IskandarsyahTanpa alasan yang sah, Urip beralasan dapat membantu Glenn Yusuf lolos dari kasus penyerahan aset BLBI ke BPPN''(terdakwa, Red) telah memaksa saksi Reno Iskandarsyah dan saksi Glenn Yusuf memberikan sesuatu yaitu uang tunai sejumlah Rp 110 juta dan USD 90 ribu hingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp 1 miliar,'' ujar JPU Jaya PSitompul.
Modusnya, Urip yang jadi Koordinator tim jaksa BLBI II melakukan tugas penyelidikan penyerahan asset BDNI ke BPPN dimana Glen jadi salah satu terperiksa.
Pada 29 Januari 2008 di Ruang Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya diluar agenda, Urip memanggil Reno selaku pengacara Glenn Yusuf''Selanjutnya menyampaikan bahwa kliennya dapat menjadi tersangka pada kasus tipikor dalam penyerahan aset BDNI selaku pemegang saham bank penerima BLBI pada BPPN,'' ujar JPU Jaya.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa kesimpulan hasil penyelidikan tergzantung kesepakatannya dengan Glenn YusufUrip lantas minta sejumlah dana pada Glenn melalui Reno''Terdakwa juga mengancam apabila tidak sepakat maka terdakwa akan merubah hasil penyelidikan sesuai dengan keinginan terdakwa,'' lanjut JPU Jaya
Glenn yang ketakutan lantas menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta kepada Reno di Kantor Menara Karya lantai IV pada 31 Januari 2008Pada hari yang sama uang tersebut diserahkan pada Urip di kantornya di KejagungNamun Urip merasa pemberian uang sejumlah Rp 110 juta tidak sesuai dengan keinginannya''Selanjutnya minta saksi Reno agar jumlah pemberian uang dari Glenn digenapi menjadi Rp 1 miliar,'' ujar JPU Jaya.
Urip pun tak tinggal diam, berkali-kali Urip menghubungi Reno untuk menanyakan kapan sisa uang akan diberikanKetika Reno mengatakan Glenn tak bisa memenuhi permintaan Urip dalam pertemuan di pintu keluar Tol Kalimalang II, Urip bergeming''Agar dibisa-bisakan dan susah apabila tidak dipenuhi permintaan saya,'' ujar JPU Jaya menirukan perkataan Urip.
Apa yang diucapkan Urip disampaikan Reno ke Glenn pada 13 Februari 2008Glenn akhirnya menyerah, pada 13 Februari 2008 di Delta Spa and Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan Urip menerima uang sebesar USD 90 ribu dalam pecahan seratus dollar dari Reno''Yang mana uang itu berasal dari saksi Glenn MYusuf
Atas perbuatannya itu, Urip diancam pidana Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua pertama dan Pasal 12 huruf b UU yang sama dalam dakwaan kedua
 
Bela Diri
Meski tak mengajukan eksepsi, Urip tak tinggal diamLima lembar tanggapan telah dia siapkan.
Dengan sikap berdiri, mengangkat kertas tinggi-tinggi untuk mendapat cahaya, Urip menyebut dakwaan jaksa sebagai anti klimaks dari pemberitaan media massa yang membuat masyarakat KPK dapat mengungkap secara tuntas konspirasi dan rekayasa dalam pelaksanaan penyelidikan BLBI II oleh Kejagung
''Namun, ternyata dalam penyidikannya, KPK tidak menemukan indikasi seperti itu,'' ujar jaksa berkumis tipis itu.
Sesekali satu tangan Urip bergerak mengikuti nada bicaranyaPria kelahiran Klungkung, Bali itu berpendapat hal itu membuktikan pembenaran dan legitimasi Kejagung khususnya Tim Penyelidik BLBI II telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan benarMenurutnya hasil penyelidikan KPK memiliki arti yang sangat penting karena dia selalu diopinikan melakukan rekayasa penyelidikan BLBI II yang menguntungkan Sjamsul Nursalim''Pada akhirnya masyarakat tahu bahwa saya bukan penghianat negara dan bangsa ini,'' akunya, lantang.
Soal kasus suap Ayin, Urip berpendapat itu tak layak diajukan ke pengadilan karena dalam uraian JPU tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum''Kalaulah tuduhan KPK itu benar maka perbuatan memberi informasi penyelidikan adalah pelanggaran kode etik,'' ujarnya, lantas menambahkan seharusnya yang dikenakan adalah PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.
Dakwaan JPU yang mengaitkannya dengan Sjamsul Nursalim juga dipermasalahkan karena Sjamsul tak dihadirkan sebagai saksi''Apakah kemudian kita bisa deskripsikan penyidik dan JPU telah bekerjasama dengan sengaja tidak memeriksa Sjamsul sebagai saksi,'' tuduhnya
Meski jelas-jelas tertangkap tangan dengan bukti uang, Urip berdalih itu tak ada kaitannya dengan Sjamsul''Apabila dikaitkan dengan UU Korupsi adalah termasuk gratifikasi yang tenggang waktu selesainya delik adalah 30 hari apabila tidak dilaporkan KPKDan perbuatan saya belum memenuhi kualifikasi unsur delik tersebut,'' ujarnya.
Soal dugaan pemerasan Glenn Yusuf, Urip berdalih itu hanya pengakuan Reno''Sehingga kalau Reno Iskandarsyah menerangkan telah menyerahkan uang kepada saya, saya minta dia ditangkap terlebih dahulu,'' ujarnya
Bagaimana tanggapan jaksa? ''Kami fokus ke pembuktian,'' ujar JPU Sarjono Turin, yakin
Trauma akibat buka-bukaan rekaman di persidangan, pengacara Urip minta KPK menyerahkan bukti-bukti yang akan diajukan ke persidangan sebelum dibuka ke publikAlasannya, agar mereka bisa mempersiapkan pembelaanNamun, permintaan itu ditolak mentah-mentah JPU''Dalam KUHAP tidak ada kewajiban jaksa menyerahkan alat bukti ke kuasa hukum,'' tegas JPU Zet Todung Allo(ein)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua WNA Nigeria Dieksekusi Pekan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler