Pemerintah: Uji UU MK Tidak Terkait Konstitusionalitas Norma

Jumat, 16 September 2011 – 17:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah berpendapat sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait kontitusionalitas norma.

"Pasal 4 ayat 4 huruf f, g, h dan Pasal 10 UU MK tidak terkait konstitusionalitas norma," kata Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkuham, Wahiduddin Adam dalam sidang pengujian UU MK di gedung MK, Jumat (16/9).
 
Selain itu, Pasal 15 ayat 2 huruf d dan h UU MK yang mengatur syarat usia minimal dan pengalaman hakim konstitusi merupakan kebijakan pembuat undang-undang (legal policy).

Menurutnya, hal itu  mengutip pertimbangan putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang intinya menyatakan pencantuman syarat usia minimum atau maksimum untuk jabatan tertentu dalam pemerintahan merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.

Selanjutnya, mengenai  Pasal 26 ayat 5 UU MK yang mengatur sistem penggantian antar waktu jabatan hakim konstitusi juga telah memberikan kepastian hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003.

Masih kata Wahiduddin, adanya unsur pemerintah, DPR , MA dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH)  tidak terlepas dari komposisi pengisian jabatan hakim konstitusi yang masin-masing mengajukan tiga nama dari DPR, Pemerintah, dan MA.

"Ini semata-mata untuk check and balancesLagipula ada unsur lain dalam MKH yaitu KY dan MK, sehingga tak mungkin hakim kontitusi terlapor dibela lembaga asalnya," jelasnya.

Soal larangan ultra petita, Wahiduddin berdalih setiap pengujian undang-undang para pemohon tidak hanya bergantung pada keaktifan hakim konstitusi dan prinsip putusan yang adil (ex aquo et bono)

BACA JUGA: Takut Bias, Basrief Enggan Komentari Antasari

"Hakim konstitusi juga diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya," tandasnya.

Diketahui, pengujian UU MK yang baru ini diajukan oleh sejumlah akademisi, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra bersama dengan Arief  Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, M
Ali Syafa'at, Yuliandri, dan Feri Amsari

BACA JUGA: Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans

Para pemohon menilai UU MK yang baru ini berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen
Mereka menguji Pasal 4, Pasal 15, Pasal 27A, Pasal 57, dan Pasal 59 Perubahan UU MK

BACA JUGA: Marzuki: Kalau yang Sakit Diganti, Jadi Tambah Sakit

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tunggu Sikap Resmi Belanda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler