JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief enggan mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar bahwa pemeriksaan dirinya saat masih menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen tanpa seizin jaksa AgungBasrief juga menolak menjawab apakah akan mengizinkan jaksa Cirus Sinaga dan beberapa jaksa lain untuk bersaksi di persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari.
"Kita harus menghargai proses hukum
BACA JUGA: Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans
Saya tak mau terlalu jauh berkomentar menyangkut masalah substansiYang pasti, lanjut Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji ini, perkara Antasari sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung
BACA JUGA: Marzuki: Kalau yang Sakit Diganti, Jadi Tambah Sakit
Lalu bagaimana dengan permintaan Antasari agar dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang kini tengah bergulir juga jaksa sebagai saksi? "Ya kita lihat nanti proses berikutnya," kata Basrief lagi.
Keterangan jaksa di sidang PK dan tak adanya izin pemeriksaan dari Jaksa Agung diutarakan Antasari dalam sidang lanjutan Selasa (13/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Padahal syarat izin pemeriksaan terhadap jaksa aktif termuat dalam UU
BACA JUGA: Pemerintah Tunggu Sikap Resmi Belanda
Praktik ini juga sempat dilakukan penyidik terhadap jaksa Ester yang kedapatan menggelapkan dan menjual barang bukti narkoba.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan Mobil di Perbatasan Malaysia Digagalkan
Redaktur : Tim Redaksi