jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pemilu kembali menggelar rapat untuk mengambil keputusan terhadap isu-isu krusial yang belum disepakati, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Di antaranya terkait ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden atau presidential threshold.
BACA JUGA: Masa Kampanye Pilkada 2018 Ditetapkan 135 Hari
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pemerintah mengusulkan presidential threshold nantinya hanya mensyaratkan perolehan minimal 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya bagi partai politik atau gabungan parpol, untuk mengajukan pasangan calon presiden.
"Jadi tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi, karena 20 persen perolehan suara belum tentu setara dengan 25 persen kursi," ujar Tjahjo di Jakarta.
BACA JUGA: 5 Isu Krusial RUU Pemilu Dituntaskan Besok
Dengan pertimbangan ini, maka 12 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 kata Tjahjo, seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden di 2019.
Demikian juga dengan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 lalu namun tidak mendapat alokasi kursi di DPR, juga dapat membentuk gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon.
BACA JUGA: Presidential Threshold Masih belum Final
Selain itu, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan diyakini mampu mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden nantinya.
"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih, telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parliamentary Threshold Hanya Naik 0,5 Persen
Redaktur & Reporter : Ken Girsang