Pemerintah Usulkan Tiga RUU Masuk Prolegnas 2021, Ada Ominibus Law Lagi

Senin, 23 November 2020 – 14:44 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Salah satunya adalah omnibus law baru untuk sektor keuangan, yakni RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA: RUU Larangan Minol, Azis Syamsuddin Singgung Omnibus Law dan Pendapatan Rp 5 Triliun

"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Menkumham Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Senin (23/11).

Yassona juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengusulkan sejumlah RUU dari Prolegnas 2020 agar tetap jadi prioritas tahun depan.

BACA JUGA: Rival Menantu Jokowi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Rancangan undang-undang yang dimaksud adalah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA: Tak Sepakat Omnibus Law? Uji Materi ke MK Lebih Tepat Dibanding Demo

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibukota Negara

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Yassona menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Dalam Raker tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan setelah mendengar penjelasan Menkumham terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

"Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yaitu RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Supratman mengatakan untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.

Sementara itu menurut dia, untuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Baleg DPR RI. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler