RUU Larangan Minol, Azis Syamsuddin Singgung Omnibus Law dan Pendapatan Rp 5 Triliun

Sabtu, 14 November 2020 – 13:59 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol harus mempertimbangkan ketentuan di UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal ini menurutnya penting karena ada beleid yang berkaitan erat dengan minuman beralkohol, salah satunya mengenai penanaman modal.

BACA JUGA: Wali Kota Surakarta: Wisatawan Butuh Alkohol

Azis menjelaskan bahwa Paragraf 2 Penanaman Modal di UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker telah mengubah ketentuan UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Pada Pasal 12 Ayat 1 UU Ciptaker disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA: Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial

Berikutnya di Pasal 2 UU Ciptaker mengatur bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dengan demikian undang-undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini (UU Ciptaker-red), termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis.

BACA JUGA: Dijemput Intel Korem, NI Ngakunya Berpangkat Kapten TNI, Oh Ternyata

Legislator Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa dalam aspek perdagangan, pendapatan negara dari minuman beralkohol ini terbilang tinggi yakni sekitar Rp 5 triliun setiap tahun.

"Terlebih lagi, bila kami mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol," ucap Azis.

Namun demikian, politikus asal Lampung ini tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minol.

"Saya mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apa pun," ujar Azis.

Mantan ketua Komisi III DPR ini kemudian menyampaikan penjelasan Pasal 12 Ayat 1.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang antara mencakup perlindungan sumber daya alam, pengembangan Koperasi dan UMKM.

Kemudian, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol).

Berikutnya pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Namun, tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal," jelas Azis.(boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler