Pemerkosa 13 santriwati Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim

Rabu, 16 Februari 2022 – 00:07 WIB
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Vonis hukuman pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dilansir dari jabar.jpnn.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Hakim Putuskan Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Begini

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Merespons Begini

Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa mau pun korban."

BACA JUGA: MUI Bilang Begini Soal Video Ustaz Khalid Basalamah Sebut Wayang Haram

"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tetapi korban tidak menerima keadilan."

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim Yohannes menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.

Meski ayat itu tidak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu.

"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meski pun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," tuturnya.

Hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry Wirawan.

"Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices dan harapan sosial justices," paparnya.(mcr27/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler