Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup, Menteri Bintang Bilang Begini

Kamis, 02 Februari 2023 – 22:16 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu, Roby Hitipeuw (51).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim PN Ambon, Maluku yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roby Hitipeuw tersebut.

BACA JUGA: 2 Pemerkosa Pelajar di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Menurut dia, putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera.

"Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," kata Menteri Bintang dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (2/2).

BACA JUGA: Satu Anggota LSM Ditangkap dalam Perkara Pemerkosaan di Brebes

Dia menambahkan bahwa penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani berbicara.

"Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan," kata Bintang Puspayoga.

BACA JUGA: Polisi Tetap Selidiki Pemerkosaan Anak oleh 6 Pelaku Meski Sudah Berdamai

Dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim PN Ambon sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum.

Selain itu, juga menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita semua punya tujuan yang sama, yaitu menurunkan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum," katanya.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat," pungkas Bintang Puspayoga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler