Suami Pelaku KDRT di Depok Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya

Rabu, 05 Juli 2023 – 12:02 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Laki-laki berinisial BI merupakan suami dari korban PB.

BACA JUGA: Irjen Karyoto Berkata Begini soal Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka

"Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hengki menjelaskan tersangka BI melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

BACA JUGA: Heboh Putri Balqis Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka, Suaminya

"Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya," katanya.

B sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6).

Penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022 dan 2023.

Timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan karena PB diketahui pernah berobat di sana.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu rumah sakit," ucapnya.

Berdasarkan fakta tersebut, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi B.

"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler