Pemerkosa Gadis Tuna Runggu Ternyata Tetangganya Sendiri

Rabu, 09 Desember 2015 – 09:54 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Penyelidikan kasus pemerkosaan LS (15), siswa sekolah luar biasa (SLB) di Bandarlampung membuahkan hasil. Anggota Polsekta Sukarame mengamankan Ya (15) dan Is (16), dua remaja yang dituding sebagai pelaku. 

Ya yang masih bertetangga dengan LS diamankan Jumat (4/12) lalu di kediamannya. Pada hari yang sama, Is yang tinggal Kalibalau Kencana, Kedamaian juga diamankan dikediamannya. 

BACA JUGA: Diparkir 15 Menit Sepeda Motor Baru Raib Digondol Maling

Kapolsekta Sukarame Kompol Lumban Gaol mengatakan, kedua remaja ini melakukan aksi bejatnya Senin sore (31/8) silam. Awalnya, Ya mendatangi Is dirumahnya. Ia kemudian mengajak menemui LS. 

”Sebelum menemui LS, keduanya sempat menonton video porno di ponsel milik Ya,” kata Lumban Gaol dalam ekspose di Mapolsekta Sukarame kemarin (8/12). 

BACA JUGA: Duh, Tak Jera-Jera Juga, Remaja Ini Kembali Curi Helm, Ketangkap Warga.. Ya Kena Bogem

Dari sini, keduanya menjemput LS di sekolahnya di Kecamatan Sukarame. Remaja tuna rungu ini memang sudah mengenal Ya. Karena itu, ia mau saat diajak. 

Ls kemudian dibawa ke kafe remang-remang, tidak jauh dari sekolah. Karena saat itu masih ramai, LS diajak ke lahan kosong di kawasan Sukabumi. Di tempat itu, Ya berusaha mengintimi LS. 

BACA JUGA: Memalukan!!.. Palsukan Kwitansi Perjalanan, PNS Bonbol Siap-Siap Dibui

”Karena korban menolak, Ya mendorongnya hingga jatuh ke semak-semak,” sebut Lumban.

Saat itulah Ya mencemarinya. Sementara Is meninggalkan tempat itu. usai melakukan aksi bejatnya, Ya menghubungi Is melalui pesan singkat dan minta dijemput. LS kemudian diantar pulang. 

Sampai di rumah, LS menceritakan peristiw ayang dialami kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukarame dan tertuang dalam laporan  LP/806/IX/2015/SPKT. 

Lumban mengungkapkan, selain kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti seragam LS, jaket, celana dalam dan topi. ”Ya akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Is dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 juncto pasal 56 KUHP,” papar Lumban. (nca/ais/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Satu Paket Sabu-Sabu Kepada Polisi Divonis Lima Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler