jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polsek Kutalimbaru akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan sekaligus pemerkosa karyawati toko roti, Yanti Kumala Dewi, 34, dalam kurun waktu tiga hari.
Pelaku bernama Deni Triswanda, 20, itu dibekuk, Minggu (17/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Karyawati Diperkosa dan Dirampok Teman Kencannya
Kernet mobil itu diciduk saat sedang tidur di rumahnya, di kawasan Dusun 3 Desa Sei Gelugur, Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka Deni mengakui semua perbuatannya.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi: Saya Rebus Pake Garam dan Bawang, Rasanya
Sebelum beraksi pada Kamis (14/12) lalu, pelaku mengajak korban bertemu lalu membawanya ke lokasi di Kebun Pasar IX Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru.
“Saat berada di sebuah gubuk pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun, korban menolak sehingga tersangka marah lalu memukul dan mencekik. Setelah korban tak berdaya, tersangka langsung menyetubuhi korban,” ujarnya.
BACA JUGA: Habis Dimutilasi, Alat Vital Korban Dipotong dan Dimakan
Deni (tiga dari kanan), pelaku perampokan dan pemerkosa Yanti Kumala Dewi diamankan di Polsek Kutalimbaru. Foto: pojoksatu
Puas menggagahi korban, tersangka lantas menganiaya hingga wajahnya hampir tak dikenali lagi. Setelah merasa yakin korban sudah tewas, tersangka lalu mengambil barang berharga berupa uang Rp 600 ribu dan satu ponsel lalu meninggalkan pergi.
Adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Supra BK 8813 CY, 1 unit ponsel dan uang Rp250.000,” ungkap Martualesi, Senin (18/12).
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Lansia di Curup Itu Tewas karena Dibunuh
Redaktur & Reporter : Budi