jpnn.com - NATUNA - Polisi terpaksa menembak DK, 21, tersangka pelaku pemerkosaan berencana terhadap bocah perempuan sebut saja Cempaka (14), siswi SLTP di Desa Seluan Natuna. Pria yang juga seorang nelayan di Desa Seluan Kecamatan Bunguran Utara Natuna itu melakukan pemerkosaan di depan adik korban dan dua teman korban.
Polisi menembak kaki kirinya, setelah berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Ini Akhirnya Mendekam Di Sel
Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, di Natuna kini marak kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun tak sesadis yang ini. Cempaka merupakan korban kedua.
Menurut keterangan saksi, kata Amazona, korban tidak bisa berbuat banyak ketika pisau dapur ditempelkan pelaku di leher korban.Bahkan adik laki laki korban, yang baru berusia 10 tahun sempat memberikan perlawanan. Namun mendapat tendangan oleh tersangka. Termasuk kedua temannya.
BACA JUGA: Inilah Pria yang Diduga Pembunuh Ibu-Anak di Cakung
"Kasus yang ini sangat sadis pelakunya. Teganya dia memerkosa didepan adik laki laki korban dan dua teman korban," ujar Kapolres, Kamis (14/10).
Diceritakan, korban dan adiknya tinggal sementara ke Batam. Karena hanya berdua, korban mengajak dua temannya menemani di rumah.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Pembunuhan di Cakung, Ini Penjelasan Polisi
Malam itu, Senin (28/9) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, seisi rumah yang sudah tertidur lelap, dikagetkan oleh tersangka yang sudah masuk di dalam kamar dalam keadaan tanpa busana, hanya mengenakan kain sarung menutup sebagian wajah seperti mau merampok.
Sebelum masuk kedalam rumah, tersangka lebih dulu mengintip. Dan masuk dengan mencongkel pintu.
Amazona mengatakan, pelaku diamankan Sabtu (10/10) kemarin oleh tim buser yang dipimpin Kasatreskrim.
Ternyata setelah ditelusuri ulah pelaku ini sudah korban kedua. Menurut keterangan kepala Desa setempat, tersangka masih mencari lima perawan lagi, karena tergetnya tujuh, namun baru dua. Bahkan tersangka dikenal sering mencuri, pernah tertangkap di Sedanau.
"Tersangka ini betul-betul sudah bikin resah warga. Tersangka juga ketagihan lem aibon. Sudah pantas, tersangka dijerat pasal 76 undang undang nomor 35 tahun 2014, ancamanya minimal 6 tahun kurungan, maksimal 15 tahun," kata Amazona.
Sementara tersangka yang berlagak alim ini, mengucapkan "assalamualaikum" ketika saat ditanyai sejumlah awak media. Ditanya soal tujuh perawan yang ditargetkan, dia mengeles. Namun DK mengaku, sengaja melepas pakaian sebelum masuk kedalam rumah korban, supaya prosesnya lebih mudah dan cepat. "Kalau masih pakai celana, bisa lama lagi," singkatnya. (arn/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polisi Jadi Korban Penusukan, Masih Misterius
Redaktur : Tim Redaksi