jpnn.com - KARIMUN - Polres Karimun pada akhir bulan lalu, tepatnya Selasa (29/9) berhasil mengamankan satu orang oklnum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun, Kepri karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sabu (SS) di tempat tinggalnya di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Oknum tersebut diamankan dari tempat tinggalnya bersama barang bukti berupa dua paket kecil SS dengan berat 0,53 gram, satu buah bong atau alat hisap dan juga satu plastik bening yang diduga bekas SS
BACA JUGA: Inilah Pria yang Diduga Pembunuh Ibu-Anak di Cakung
''Kita baru ekspose sekarang karena melakukan pengembangan. Oknum pegawai Rutan yang kita amankan berinisial J,'' ujar Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Kamis (15/10).
Selain itu, kata Kapolres, ketika anggota polisi melakukan penggeledahan juga ditemukan puluhan cas baterai ponsel dan juga baterai . Diduga puluhan cas baterai bersama dengan baterainya digunakan untuk disewakan kepada penghuni Rutan.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Pembunuhan di Cakung, Ini Penjelasan Polisi
Sebab, di baterai yang disita anggota ada nomor-nomornya. Selain itu, hasil penyelidikan tersangka J ini juga mengaku menjadi perpanjangan tangan dari dua orang terpidana narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam penjara.
'Kemudian, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RS, EA dan seorang perempuan berinisial YN yang menjadi kurir SS. Ketiga tersangka diamankan secara terpisah.
BACA JUGA: Perwira Polisi Jadi Korban Penusukan, Masih Misterius
Tersangka pertama yang diamankan berinisial RS pada Rabu (30/9) di depan RS Bhakti Timah, Kecamatan Tebing. Dari tengan RS ditemukan satu paket kecil SS. Dari pengakuan RS SS tersebut didapat dari EA dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap EA di Kecamatan Meral.
Tidak sampai disitu saja, dilakukan penangkapan terhadap YN di Kuda Laut beserta barang bukti uang Rp400 ribu hasil penjualan dan juga alat hisap di dalam kamar YN.
Dikatakan Kapolres, polisi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang memilkiki SS secara terpisah. Yakni, pada Selasa (6/10) pekan lalu diamankan dua orang masing-masing berinisial SP dan DY. Penangkapan pertama terhadap DY dengan barang bukti dua paket SS. Kemudian, dilakukan pengembangan bahwa barang bukti didapat dari SP dan pada hari yang sama dilakukan penangkapan terhadap SP.
''Yang terakhir dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RD pada Minggu (11/10) di kampung Baru, Kecamatan Tebing. Dari tangan tersangka disita 5 paket SS. Dalam sepekan terakhir ini kita telah mengamankan tujuh orang tersangka narkotika yang berasal dari 5 laporan yang kita terima,'' jelas I Made. (san)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nakal, Anggota Polsek Terancam Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi