jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat langkah terobosan guna menyelesaikan 10,4 juta pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014. Yakni dengan meminta para pemilih menandatangani surat pernyataan.
Menurut Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, langkah ini dimaksudkan guna memastikan bahwa para pemilih tersebut bukan fiktif seperti yang dikhawatirkan sebagian kalangan selama ini.
BACA JUGA: Rekam Jejak Capres Lebih Penting Ketimbang Elektabilitas
“Jadi saat ini kita sedang menugaskan KPU daerah secara faktual membuktikan bahwa 10,4 juta itu tidak fiktif, dengan meminta pembuktian secara faktual yaitu lewat tanda tangan,” katanya di Jakarta, Senin (18/11).
Sayangnya saat ditanya bagaimana sekiranya jika para pemilih tersebut tetap belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya? Sigit belum dapat menjawab secara tegas. Karena sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu, pemilih harus memiliki NIK.
BACA JUGA: Koordinasi Pemda-KPUD Tersendat
Solusi yang saat ini mungkin dapat ditempuh menurut Sigit, dengan melampirkan surat keterangan bahwa para pemilih tersebut tidak memiliki NIK. Atau juga bisa diselesaikan dengan bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan NIK.
“Hal ini menjadi penting. Karena yang menjadi persoalan, pemilih itu secara faktual ada dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Semestinya mereka kita fasilitasi sejak dini dan diselesaikan dari awal,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Dituntut Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Minta Pemda Tidak Biarkan KPUD Bekerja Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi