Koordinasi Pemda-KPUD Tersendat

Senin, 18 November 2013 – 21:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pemerintah daerah diakui hingga saat ini belum maksimal dilakukan.

Akibatnya, penyelesaian 10,4 juta pemilih bermasalah yang ikut ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014, menjadi terhambat.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Dituntut Mundur

“Sebenarnya teman-teman kita di bawah (KPU Daerah) memang masih bekerja sendiri,” ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Jakarta, Senin (18/11).

Kondisi ini menurut Sigit, menyebabkan belum sinkronnya data pemilih yang telah diperbaiki. Bahkan data temuan yang diklaim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dapat saja merupakan temuan yang selama ini telah diselesaikan KPU.

BACA JUGA: Mendagri Minta Pemda Tidak Biarkan KPUD Bekerja Sendiri

“Bisa jadi yang diklaim Kemendagri jangan-jangan di KPU sudah ditemukan. Karena mereka belum kasih ke kita (datanya), jadi kita nggak tahu,” katanya.

Sayangnya saat ditanya apa yang menjadi kendala sehingga kerjasama KPU dengan Kemendagri sulit dilakukan, Sigit menjawab secara diplomatis. Menurutnya, permasalahan hanya terkait komunikasi yang dijalin selama ini.

BACA JUGA: Ribuan Pemilih di Batam Beralamat Sama

“Sebenarnya hanya masalah komunikasi saja. Kita sering bertemu melakukan komunikasi. Hanya itu, kalau Kemendagri sudah temukan, sampaikan saja ke KPU. Karena tim Kemendagri juga ada di lapangan,” katanya.

Sekadar diketahui, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 November 2013 lalu yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pada salah satu poin surat edaran terkait dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota, Mendagri meminta Kadis Dukcapil segera membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan DPT, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai bahan untuk mengefektifkan bantuan Disdukcapil kepada KPU Kabupaten/Kota, maka kami telah mengirimkan data DPT yang bermasalah tersebut melalui administrator Database (ADB),” ujar Gamawan sebagaimana tertulis dalam surat edaran bernomor 270/12021/DUKCAPIL, tertanggal 6 November 2013. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Menteri Terkait Bantu KPU Beresi DPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler