jpnn.com - JAKARTA - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), meminta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melaporkan upaya percobaan suap yang dialaminya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika dalam jangka waktu paling lama 3x24 jam tidak juga melapor, Sigma mendesak Ketua Bawaslu mundur dari jabatannya," ujar Direktur Sigma, Said Salahudin di Jakarta, Senin (18/11).
BACA JUGA: Mendagri Minta Pemda Tidak Biarkan KPUD Bekerja Sendiri
Desakan dikemukakan karena menurut Said, Ketua Bawaslu harus mampu memberi contoh yang baik kepada jajaran pengawas Pemilu di bawahnya.
"Dia kan pemimpin dari lembaga yang salah satu fungsinya menegakkan hukum pemilu. Kalau percobaan penyuapan yang dialaminya diabaikan, bagaimana rakyat bisa percaya Bawaslu sungguh-sungguh menegakkan hukum pemilu," katanya.
BACA JUGA: Ribuan Pemilih di Batam Beralamat Sama
Alasan Ketua Bawaslu yang tidak ingin melaporkan penyuapan karena sudah memaafkan pelaku, menurut Said juga tidak bisa diterima. Bahkan sikap tersebut menurutnya akan menjadi preseden buruk dan bisa berakibat fatal.
Karena pengawas pemilu di daerah, dikhawatirkan akan mengikuti sikap pimpinannya tersebut. Akibatnya, setiap ada temuan atau laporan suap kepada penyelenggara pemilu, mereka juga akan menyelesaikannya dengan cara yang sama, yaitu memaafkan pelaku.
BACA JUGA: SBY Perintahkan Menteri Terkait Bantu KPU Beresi DPT
"Kalau logika berpikir Ketua Bawaslu tersebut diikuti, lantas apa pentingnya hukum? Buat apa kita punya KPK," katanya.
Said yakin publik setuju kasus upaya penyuapan mobil mewah kepada Ketua Bawaslu, sebagaimana dikemukakan Muhammad di Batam Jumat (15/11) lalu, menjadi pintu masuk membongkar kemungkinan adanya praktik suap-menyuap di lingkungan penyelenggara pemilu.
Baik itu yang diduga dilakukan parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif (caleg), atau calon kepala daerah.
Publik menurut Said, harus diberi jaminan bahwa pemilu 2014 benar-bebar terbebas dari praktik suap-menyuap.
Karena itu jika Ketua Bawaslu tak kunjung melaporkan kasus ini ke KPK, lanjutnya, publik tidak dapat disalahkan jika menduga-duga bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Ketua Bawaslu, sehingga tidak berani melapor ke KPK. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPLN Usul Pemungutan Suara 30 Maret-6 April 2014
Redaktur : Tim Redaksi