Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini

Selasa, 10 Desember 2024 – 21:08 WIB
Ilustrasi - Pemungutan suara pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat menyoroti wacana pemilih bakal dijatuhi sanksi jika tak memilih pada pelaksanaan pemilu.

Dia menilai ada kekuarangan dan kelebihan dari usulan tersebut. Kelebihannya, partisipasi pemilih bakal meningkat karena memilih menjadi kewajiban.

BACA JUGA: Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet

"Kemudian, orang juga mungkin merasa terikat untuk kontribusi dalam pemilu," ujar Cecep dalam keterangannya, Selasa (10/12).

Kelebihan lain, dapat memperkuat legitimasi pemerintahan karena angka partisipasi pemilu yang tinggi.

BACA JUGA: Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi

"Selanjutnya saya kira kesadaran. Jadi, karena wajib, ya, pemilu wajib akhirnya bisa mendorong masyarakat lebih peduli," ucapnya.

Misalnya, pada isu-isu politik seperti siapa calon pemimpin yang akan dipilih.

BACA JUGA: Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady

"Artinya, ada intervensi sehingga kemudian kesadaran politiknya bisa muncul, bisa tumbuh," katanya.

Sementara itu dari sisi kekurangan, wacana pemberian sanksi menurut membuat pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihan.

Padahal, kata dia, demokrasi menjamin kebebasan memilih tiap individu.

"Dia kan enggak milih karena bisa beberapa hal. Bisa jadi enggak memilih karena enggak peduli siapa pun yang menang enggak ngefek buat dirinya, misalnya, atau dia sudah puas, ya, enggak peduli. Jadi, ini kan kekurangan. Jadi, bertentangan dengan prinsip kebebasan," ucapnya.

Kekurangan lainnya, pemilih tidak dapat dengan bijak saat memilih anggota dewan, kepala daerah, atau presiden dan wakil presiden.

"Bisa jadi dia enggak punya pilihan, tetapi disuruh memilih, akhirnya voting-nya asal-asal saja. Jika diwajibkan ya sebagian mungkin ya sudah, sembarangan, daripada diberi sanksi. Jadi, menghindari sanksi, voting-nya tidak sesuai hati nurani," katanya.

Terakhir, sulitnya mekanisme pengawasan terkait warga negara yang tidak memilih pada pemilu.

Selain itu, kata dia, anggaran untuk pengawasan perlu dipikirkan oleh pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan wacana bagi warga negara untuk diwajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu untuk mengurangi kecurangan pemilu.

"Wajib. Memilih itu wajib. Kalau tidak memilih, nanti ada denda," kata Zulfikar dalam seminar web bertajuk 'Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia', dipantau dari Jakarta, Senin (9/12). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler