Pemilihan Provider Pelatihan Program Kartu Prakerja Tidak Melalui Penunjukan Langsung

Sabtu, 16 Mei 2020 – 15:40 WIB
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memastikan bawah penunjukan sejumlah provider terkait pelatihan dalam program kartu Pra-Kerja sudah dilakukan sesuai prosedur, menaati aturan hukum, dan menerapkan prinsip transparansi.

Sehingga tidak ada peluang terjadinya penyimpangan atau dugaan ada satu provider mendapat keuntungan lebih.

BACA JUGA: Saleh Usul Dana Kartu Pra-kerja Rp 20 T Dibagi Saja ke Keluarga Miskin

Misal, Ruang Guru terpilih sebagai mitra karena reputasi Ruang Guru sebagai platform pendidikan elektronik, yang terbesar di Asia Tenggara.

Sudah diverifikasi dan memenuhi sejumlah syarat, dan memiliki performa digital yang baik.

BACA JUGA: KPK Diingatkan Pelototi Dugaan Penyimpangan Pelatihan Online Kartu Prakerja

Kemudian, Tokopedia terpilih karena dikenal sebagai salah satu perusahaan e-commerce terbesar.

Lalu, OVO ikut terpilih juga karena merupakan salah satu platform pembayaran digital yang paling banyak digunakan selain GoPay.

BACA JUGA: Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan Kartu Prakerja bukan program yang muncul secara tiba-tiba.

Kartu Prakerja itu merupakan salah satu program yang ditawarkan Presiden Jokowi pada saat kampanye Pilpres 2019.

Ace merasa heran dengan sorotan sejumlah pihak yang mempermasalahkan keberadaan Kartu Prakerja.

Seakan-akan Kartu Prakerja ini dinilai sebagai program yang dadakan. Padahal, dalam implementasinya, Kartu Prakerja ternyata mendapatkan sambutan luar biasa dari masyarakat.

Program ini sudah mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2020 tentang anggaran penanggulangan Covid-19, ada kebijakan yang perlu diambil secara cepat dan tepat dalam situasi krisis pandemi Covid-19.

Ace menegaskan, dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi, pemerintah sudah sangat detail mengambil kebijakan ini dan sesuai prosedur.

Sampai saat ini, sudah ada 8,4 juta masyarakat yang mendaftar secara daring untuk Kartu Prakerja.

"Ini tandanya keberadaan Kartu Prakerja ini sangat dibutuhkan masyarakat di saat pendemi Covid-19,” tegas Ace, Sabtu (16/5).

Selain peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah, mereka akan mendapatkan keterampilan sesuai dengan yang mereka kehendaki melalui daring.

Soal vendor platform daring, Ace menjelaskan pemerintah sudah menyampaikan bahwa mekanisme penentuannya dilakukan secara terbuka.

Platform digital yang menjadi vendor Kartu Prakerja selama ini sudah dikenal memiliki kreadibilitas dan pengalaman untuk menyelenggarakan pendidikan secara daring dan melayani dalam jumlah yang sangat banyak.

"Pemerintah menyediakan 8 platform digital, yang memilih platform digital mana yang sesuai dengan keinginan peserta Kartu Prakerja, ya mereka sendiri,”imbuh Ace.

Program ini konsepnya serupa dengan KJP, KIP, atau bantuan sosial lainnya.

Artinya, pemerintah memberikan bantuan untuk masyarakat dan masyarakat dapat memilih akan menggunakan bantuan tersebut untuk item-item yang sudah diatur di tempat-tempat yang memenuhi syarat, dan dapat disesuaikan dengan preferensi pengguna.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky sebelumnya juga memastikan bahwa pemerintah sudah sangat transparan dalam memilih vendor-vendor dan menunjuk vendor tersebut karena memenuhi syarat di Perpres/Permenko.

Bahkan, platform digital lain juga dapat terlibat asal memenuhi syarat.

"Nanti kami akan menambah platform digital yang siap memenuhi syarat di Perpres/Permenko," kata Panji.

Panji menegaskan pemilihan provider tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Project Management Office (PMO) Prakerja telah diarahkan untuk segera bekerja sama dengan platform digital yang sudah siap memberikan jasa marketplace untuk pelatihan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan.

Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemik (COVID-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB.

"Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenkonya," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler