Pemilihan Wabup Simalungun Tunggu JR Saragih Dilantik

Rabu, 02 Maret 2016 – 07:02 WIB
Pilkada. Foto ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -  Proses pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Simalungun akan dilakukan setelah Bupati Simalungun terpilih JR Saragih, dilantik terlebih dahulu. 

Mekanisme ini berbeda dengan pelantikan kepala daerah lain hasil pilkada 2015, karena Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga berstatus terpidana dan telah menyerahkan diri ke kejaksaan. Karena itu tidak bisa ditetapkan sebagai Wakil Bupati Simalungun defenitif.

BACA JUGA: Ruang Kerja Anggota DPR Lebih Sempit Ketimbang Milik Kapolsek

"Jadi Kemendagri sudah memutuskan, yang kami proses adalah SK pengangkatan Bupati Simalungun terpilih saja. Wakil (wakil bupati terpilih,red) tidak, karena terpidana. Jadi kalau dilantik bupatinya saja," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Selasa (1/3).

Dengan mekanisme ini, maka kata Sumarsono, terbuka kemungkinan pelantikan Wakil Bupati Simalungun pengganti Amran, baru akan dilakukan beberapa bulan setelah proses pelantikan JR Saragih.

BACA JUGA: Ini Jago Gerindra di Pilgub Sumut

"Yang penting sekarang bupatinya dilantik, supaya jalan dulu (pemerintahan di Simalungun,red). Baru nanti ada proses setelah beberapa bulan. Tidak harus langsung, wakilnya belakangan," ujarnya.

Pelantikan wakil bupati pengganti Amran tidak bisa dalam waktu dekat, ‎karena menurut Sumarsono, harus diproses terlebih dahulu lewat mekanisme DPRD dan ada rapat khusus akan hal tersebut.

BACA JUGA: Dorong Syarat 20 Persen Kursi di DPRD Dihapus

‎"Wakilnya akan lewat mekanisme DPRD, akan ada rapat khusus. Jadi setelah bupati dilantik, ada rapat khusus mengenai mekanisme, ada atensi Dirjen Otda, bagaimana proses yang sebaiknya," ujarnya.

Sumarsono berharap dengan pola yang dilakukan, proses pemerintahan di Simalungun dapat berjalan dengan baik. Tanpa ada kekosongan dan kekeliruan prosedur, terkait pengangkatan dan pelantikan kepala daerah yang ada.‎(gir/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gimana nih, Sudah Diputus MK Masih Juga Gugat ke PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler