Pemilik Lahan Menggugat, Proyek Tol Brebes-Pemalang Terhambat

Rabu, 05 Oktober 2016 – 05:30 WIB
Foto/ilustrasi: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - TEGAL -  Proses pembebasan lahan dampak proyek Tol Pejagan-Pemalang hingga saat ini belum selesai. Bahkan kini muncul gugatan dari warga yang enggan melepas tanah dan rumahnya untuk proyek tol.

Sebagian lahan yang belum dibebaskan berada di Seksi III yang meliputi 18 desa di kecamatan Dukuhturi, Adiwerna, dan Talang. Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Makmuri mengatakan terdap‎at 1.233 bidang tanah yang harus dibebaskan, atau seluas 764.158 meter persegi.

BACA JUGA: Ssttt... Ada Modus Baru Memesan PSK di Jogja

Dari jumlah itu, yang sudah dibebaskan baru 569 bidang atau seluas 458.144 meter persegi. "Saat ini sedang dalam proses penaksiran. Sebagian besar merupakan pemukiman," katanya.

Menurut Makmuri, sebagian besar tanah yang belum dibebaskan paling berada di Kecamatan Adiwerna. Sementara di Kecamatan Dukuhturi, dari tiga desa semua sudah dibebaskan, kecuali satu bidang di Desa Sidakaton karena pemiliknya mengajukan gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA: Gaya Belagu Lantaran Pakai Dinas Polisi, Eh Ternyata Gadungan

Sementara di Seksi IV (Tegal-Pemalang) yang meliputi 15 desa di 4 kecamatan, proses pembebasan lahannya sudah mencapai ‎lebih dari 80 persen dari 1.205 bidang tanah seluas 1.402.342 meter persegi. Dari jumlah itu, 985 bidang atau seluas 1.174.366 meter persegi sudah dibebaskan.

Meski demikian, ‎Makmuri optimistis proses pembebasan lahan bakal rampung seluruhnya pada tahun ini. Sebab, secara umum warga sudah mau melepas tanahnya.(muj/zul/jpg)

BACA JUGA: Mutiara Histeris Ijazah dan Sepeda Motornya Ikut Terbakar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Investasi Meningkat, Ada 5.400 Lowongan Kerja Tersedia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler