BACA JUGA: Maret, Manado Konversi ke Gas
“Jadi bukan tebangan baru,” ungkap Perwakilan PT Rimba Utara Teddy Mamahami kepada Pontianak PostKarena saat menebang, 2007 lalu IPK-nya masih berlaku.PT Rimba Utara juga sudah membayar Pajak Sumber Dana Hutan dan Reboisasi (PSHDR) kepada pemerintah sebesar Rp 500 juta lebih
BACA JUGA: TNI AL Tangkap Dua Kapal Asing
PSHDR tersebut dibayar pada 20 Agustus 2008 oleh PT Bumimas Nusa Putra melalui Bank Panin dengan tujuan Bank Mandiri Cabang JakartaBACA JUGA: Adnan Buyung Turun Gunung
“Kita sudah membayarnya dengan nomor rekening tujuan DR 102.000.420.3904 dan PSDH 120.000.420.4001,” jelasnya.PT Rimba Utara, kata Teddy, menyesalkan penahanan dokumen yang dilakukan Dandim 1201 MempawahMenurutnya, yang berhak memegang dokumen adalah Dinas KehutananHal tersebut menyebabkan, PT Rimba Utara tidak dapat mematikan dokumen kayu“Kalau rakit kayu ada yang tenggelam atau hanyut siapa yang bertanggung jawabSedangkan dokumennya ditahan Kodim MempawahJika hal itu terjadi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Saat diperjalanan, lanjutnya, mulai dari Bunut Kapuas Hulu rakit tersebut melewati 23 pos pemeriksaanTim gabungan TNI, POLRI, Kehutanan dan Airud sudah puluhan kali melakukan pemeriksaanKarena dokumen lengkap, makanya ribuan kibuk kayu tersebut dapat sampai ke Pontianak“Itu yang kami heran mengapa di Pontianak dinyatakan dokumennya tidak lengkap,” tuturnya.(hen/pp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerhana Matahari Cincin Diprediksi Terjadi 26 Januari
Redaktur : Tim Redaksi