TNI AL Tangkap Dua Kapal Asing

Muat 40 Ton Minyak Oplosan dan 3000 Ton Granit

Senin, 19 Januari 2009 – 00:18 WIB
MINYAK OPLOSAN : Danguskamla Armabar Laksma Sugeng Darmawan, Minggu (18/1) memeriksa 40 ton minyak oplosan dan 3 ton solar tanpa dokumen yang dimuat kapal berbendera Malaysia, MT Amena. Sabtu (17/1) malam lalu, TNI AL menangkap MT Arena di perairan Kepri. Foto : William/Batam Pos/JPNN
BATAM - Dua kapal asing yang mengangkut puluhan ton minyak oplosan berhasil ditangkap kapal perang (KRI) milik Gugus Keamanan Laut Armada Barat di perairan KepriDua kapal itu masing-masing MT Amena berbendera Malaysia dan Tug Boat Twin Power 18 berbendera Tuvalu

BACA JUGA: Adnan Buyung Turun Gunung

Keduanya ditangkap oleh KRI Imam Bonjol - 383 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Deny Septiana, pada dua lokasi berbeda.

Kapal tanker MT Amena dipergoki sedang membawa 40 ton minyak oplosan dan 3 ton solar sekitar 1,2 mill sebelah barat pulau Nipah, pada posisi 01 09 15 U - 103 37 44 T, pukul 20.30 WIB, Sabtu (17/1).

Kapal bertonase 149 GT itu langsung diamankan bersama enam orang ABK
“Dua diantarannya warga negara Malaysia yang tidak memiliki dokumen Sijil untuk mempekerjakan orang yang tidak memiliki kompetensi dan dokumen pelaut,” kata Danguskamla Laksamana Pertama Sugeng Darmawan, Minggu (18/1).

Darmawan menambahkan selain Sijil, dokumen kapal berupa kepemilikan pelayaran dan muatan yakni minyak ilegal itu juga tidak dapat ditunjukan oleh nahkoda maupun ABK-nya.  Untuk mengelabuai petugas ABK menggunakan dokumen kadarluasa (lewat waktu).

Karena diduga telah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 pasal 145 tentang pelayaran, UU keimigrasian nomor 9 tahun 1992, UU nomor 17 tahun 2008 pasal 28 dan 29 tentang dokumen PPKA, maka kapal tersebut disita dan akan diserahkan ke Lanal Batam untuk diproses secara hukum.

Kapal yang dinahkodai oleh Alwi (38) warga negara Indonesia ini, bukan hanya melanggar undang-undang di atas

BACA JUGA: Gerhana Matahari Cincin Diprediksi Terjadi 26 Januari

Mereka juga turut melanggar UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas)
Pasalnya di dalam kapal yang beranjungan putih dengan lambung orange itu, telah melakukan pengoplosan minyak di laut.

Seluruh muatan kapal, kata Darmawan, berupa solar dan minyak oplosan

BACA JUGA: Tarif Kereta Jabodetabek Turun

Rencananya akan dijual lagi ke kapal asing yang berada di perairan OPL bagian timur dan baratSementara itu, terkait asal minyak ilegal itu, mantan Kadispenal mabes TNI-AL itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap nahkoda dan ABK, minyak-minyak tersebut diperoleh dari motor-motor pompong di sekitar perairan internasional (OPL).

Namun demikian, tidak diketahui berapa harga jual dan belinyaSugeng Darmawan menjelaskan, umumnya harga jual yang berlaku di perairan internasional itu akan lebih mahal dari harga biasanya“Minyak itu dapat digunakan untuk bahan bakar kapal dan industriNamun belum dilakukan penyelidikan intensif terkait hal itu,” jelasnya.

Alwi, nahkoda kapal kepada koran ini mengatakan, ia dan ABK-nya tak tahu pasti harga beli maupun jualMereka hanya disuruh berlayar dan mengantarkan barang ilegal itu ke perairan internasional, sesuai arahan majikan mereka yang sengaja disembunyikan namanya.

Sementara itu, pada pukul 19.45 WIB Kamis (14/1) lalu, KRI Imam Bonjol juga menangkap satu buah tugboat berbendera Tuvalu, yakni TB Twin Power 18, yang tengah menggandeng tongkang BG Chigo 8 berisi 3.403 ton granit dari Tanjungbalai, Karimun“Tugboat bertonase 125 GT itu ditangkap disekitar perairan selat Durian bersama 8 ABK-nyaSalah satu ABK berkebangsaan Malaysia yang tak dilengkapi dokumen PPTKA,” ujar Danguskamla Laksma Sugeng Darmawan.

Menurut Darmawan, granit berukuran 0-5 mm itu rencananya akan dibawa ke Singapura untuk pembuatan salah satu proyek pengeringan yang sedang dilakukan di negara Singa itu“Saat ditangkap, nahkoda kapal tak dapat menunjukan dokumen pengoperasian kapal asing tersebut di perairan Indonesia, serta Sijil bagi para ABK-nyaSatu ABK asing yang ada di kapal tersebut juga tak memiliki ijin kerja tenaga asing (IKTA) dan telah melanggar UU tentang keimigrasian,” ujar mantan Kadispenal mabes TNI-AL itu.

Kapal yang dinahkodai oleh Yonathan Nur Bandaso itu ditangkap pada posisi 01 02 05 U - 103 38 82 T oleh KRI Imam Bonjol -383 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Deny SeptianaDokumen ekspor impor 3.403 ton granit itu sebenarnya ada dan dikeluarkan oleh instansi terkaitNamun ijin pengoperasian kapal serta dokumen para ABK dimaksud tidak dapat ditunjukan

Sugeng Darmawan mengakui, upaya membawa granit dari provinsi Kepri ke Singapura rutin dilakukanTiap bulan sekitar 60 buah tongkang beroperasi dan membawa pasir granite tersebut ke SingapuraAris (37), salah satu ABK TB Twin Power 18 kepada wartawan mengatakan, sejak Januari ini saja, kapal tersebut telah dua kali mengangkut ribuan ton pasir granit dari Tanjungbalai Karimun ke Singapura.

Dua kapal asing itu Ahad kemarin telah ditambatkan di kawasan pantai Stres Batuampar dan diserahkan dari pihak Guskamla ke pihal Lanal Batam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut(cr2/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalan Effisiensi Pergub Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler