Pemilik Rumah Tidak Layak Huni Bakal Dapat Rp 15 Juta

Kamis, 28 Maret 2019 – 17:01 WIB
Rumah tidak layak huni. Foto: JPG/Radar Sampit

jpnn.com, SIDOARJO - Data dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sidoarjo, Jatim masih ada 503 rumah tidak layak huni (RTLH).

Dari jumlah tersebut, baru 115 rumah yang telah direnovasi pada 2018. Dengan demikian, masih tersisa 388 rumah.

BACA JUGA: Selamat, Warga Dapat Bantuan 1.010 Unit Rumah

Nah, tahun ini ada 106 RTLH yang mendapat bantuan renovasi. Pada 2021, ditargetkan sudah tidak ada lagi RLTH.

BACA JUGA : Jangan Mudah Tergiur Rumah Murah

BACA JUGA: Jatah Bantuan Bedah Rumah Ditambah

Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo mengumpulkan perwakilan kecamatan dan desa untuk mendapatkan sosialisasi terkait bantuan tersebut.

''Ini masih proses lelang. Sekitar triwulan kedua bisa mulai realisasi rehab,'' ujar Kabid Perumahan dan Permukiman Sulaiman.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

BACA JUGA : Intiland Sediakan Rumah Murah Bagi Driver Grab

Setiap rumah yang mendapat jatah rehab tersebut akan memperoleh dana Rp 15 juta. Ada tiga prioritas rehab.

Yakni, atap, lantai, dan dinding. Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah menentukan rumah-rumah siapa saja yang mendapat prioritas rehab tahun ini.

Rumah-rumah itu berdasar data dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD). ''Ada tim survei yang nanti memastikan apakah data tersebut sesuai atau tidak,'' jelas Sulaiman.

BACA JUGA : Realisasi Rumah Murah Baru 5 Ribu Unit

Abdur Rahman Shaleh, salah satu perwakilan dari Kecamatan Tulangan, kemarin sempat menanyakan luas rumah yang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Juga, spesifikasi barang-barang yang digunakan.

Menurut Rosi Apriyanto, konsultan dan narasumber dalam sosialisasi itu, tidak ada batasan luasan.

Artinya, tidak ada patokan meter persegi. Dasarnya hanya jumlah dana bantuan.

Dia mencontohkan, jika rumahnya luas, bantuan yang diberikan difokuskan untuk memperbaiki lantai atau dinding. Jika rumahnya kecil, yang direhab bisa atap, dinding, dan lantai.

Soal spesifikasi, Rosi menyatakan sudah ada dalam rencana kerja syarat (RKS). Spesifikasi bahan bangunan disesuaikan standar nasional Indonesia (SNI).

Harga bangunannya disamakan dengan satuan pekerjaan wilayah Sidoarjo. (uzi/c15/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat! Sitaro Dapat Bantuan 82 Unit Rumah Khusus


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler