JAKARTA-Jajaran kepolisian kembali meningatkan kepada para pemilik senjata api agar segera mengurus izin kepemilikan dan penggunaannyaBahkan, polisi juga mengancam akan mempidanakan para pemilik senpi yang enggan mendaftarkan kepemilikan
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pembunuh Perwira AL
Seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada para pemilik senpi yang nakal karena tidak mendaftar, diimbau agar segera melapor dan mengurus izin kepemilikan senjatanyaBACA JUGA: Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi
Sehingga polri kembali mengeluarkan imbauan pada 2006 juga dipertegas pad akhir 2008BACA JUGA: Setelah Amin, KPK Bidik SO
Maka dari itu Polri mengeluarkan imbauan registrasi ulang agar mendapatkan data-data baru tentang peredaran senpi"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan Polri, masih belum ada perubahan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya Langkah riil ini mengingat dalam waktu dekat ini bakal ada pemilihan Capres dan Cawapres melalui pesta demokrasi"Kami berharap masyarakat benar-benar mendengarkan imbauan ini, karena kami mengantisipasi jangan sampai ada persoalan seputar senpi," katanya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Pusat Menumpuk di Manokwari
Redaktur : Tim Redaksi