Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi

Selasa, 06 Januari 2009 – 12:36 WIB
JAKARTA―Pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedianya akan menghadirkan H Iskandar  untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1)Namun, karena yang bersangkutan (H Iskandar) sejak Minggu (4/1) lalu sekitar pukul 19.00 WIB sudah masuk Rumah Sakit Kramat Jati guna menjalani perawatan, sehingga dengan terpaksa saksi H Iskandar tidak bisa menghadiri sidang tersebut.

Dengan demikian, di awal persidangan itu salah seorang tim JPU KPK, M Rum kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk membacakan keterangan saksi H Iskandar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya

BACA JUGA: Setelah Amin, KPK Bidik SO

Karena, selain dua orang ahli yakni Otang Turyana (staf Depdagri) dan Nan Sugandi (staf BPKP) yang dihadirkan untuk diperiksa dalam perkara ini, pihak JPU KPK juga sejatinya memang akan menghadirkan saksi H Iskandar untuk diperiksa.

Mengingat permohonan yang diajukan pihak JPU KPK itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin H Sutiono, maka salah seorang JPU KPK lainnya Andi Suharlis langsung membacakan keterangan BAP saksi H Iskandar, tertanggal 9 Juni 2008.

Hanya saja, Andi Suharlis tidak membacakan BAP tersebut secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa poin saja.

Sesuai jawaban saksi H Iskandar pada poin delapan dalam BAP-nya yang dibacakan Andi Suharlis itu, H Iskandar menjelaskan dasar melakukan ruislag ini adalah Keputusan DPRD Lobar Nomor 3/Kep/DPRD/1997 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan milik Pemkab Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram
Selain itu, Keputusan DPRD Lobar Nomor 14/Kep/DPRD/2002 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan milik Pemkab Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram, serta APBD Lobar Tahun 2004.

Sedangkan jawaban H Iskandar pada poin 16 menjelaskan metode yang digunakan dalam pelepasan asset daerah eks kantor bupati Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram itu dengan metode ruislag antara Pemkab Lobar dengan PT Varindo Lombok Inti

BACA JUGA: Bantuan Pusat Menumpuk di Manokwari

Dan ruislag tersebut dilaksanakan sekitar bulan Juli atau awal Agustus 2004 lalu.

H Iskandar dalam BAP-nya juga mengatakan pihak PT VLI pernah memberikan permohonan (proposal) rencana ruislag terhadap eks kantor bupati Lobar, dan proposal itu diterima langsung oleh H Iskandar dari Izzat Husein sekitar bulan Juli atau awal Agustus 2004 lalu di rumah dinasnya Jalan Langko Mataram.

Selanjutnya tanggal 2 Agustus 2004, H Iskandar mengaku membuat catatan pada kertas kuning lembar pemisah pada proposal tersebut, kemudian paginya ditumpuk menjadi satu dengan berkas-berkas yang lain
Saksi H Iskandar mengakui kalau catatan pada kertas kuning itu adalah disposisi yang ditujukan kepada Sekda Lobar dan Asisten II yang isinya ; segera proses dan hasilnya laporkan ke bupati yang dilengkapi dengan paraf tertanggal 2 Agustus 2004.

''Maksud dari segera proses dalam disposisi tersebut adalah agar Sekda dan Asisten II menggelar rapat staf untuk memproses proposal tersebut, dan segera laporkan hasilnya kepada saya selaku bupati,'' kata Iskandar.

Dijelaskan, dalam proposal yang diajukan itu belum mencantumkan RAB maupun Bestek bangunan yang akan dibangun oleh PT VLI, tapi hanya mencantumkan rincian kasar nilai bangunan yang akan dibangun di Gerung dengan taksiran nilai atas tanah dan bangunan eks kantor bupati Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram

BACA JUGA: DIPA 2009 Kurang, Gubernur Riau Protes

Dimana, PT VLI mencantumkan rincian kasar nilai bangunan yang akan dibangun itu senilai Rp 31,763 M lebih.

Hanya saja, semua keterangan saksi H Iskandar yang tertuang dalam BAP yang dibacakan seorang JPU KPK Andi Suharilis itu ditolak terdakwa Izzat HuseinPasalnya, disamping keterangan BAP itu diambil dengan tanpa sumpah, juga saksi H Iskandar dinilainya tidak mungkin akan memberikan keterangan dengan benar, mengingat pengingatan yang bersangkutan (H Iskandar) saat itu dalam kondisi ''error'' akibat dari operasi kelenjar saraf pada salah satu rumah sakit di Surabaya tahun 2006 lalu''Bahkan saat pemeriksaan awal pun, Pak Iskandar sudah dipapahJadi, bagaimana mungkin seorang Iskandar bisa mengingat semua proses ituUntuk itu, saya tolak keterangan saksi H Iskandar yang saat ini dibacakan oleh JPU KPK,'' ungkap Izzat Husein.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Gempa Besar Guncang Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler