Dengan demikian, di awal persidangan itu salah seorang tim JPU KPK, M Rum kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk membacakan keterangan saksi H Iskandar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya
BACA JUGA: Setelah Amin, KPK Bidik SO
Karena, selain dua orang ahli yakni Otang Turyana (staf Depdagri) dan Nan Sugandi (staf BPKP) yang dihadirkan untuk diperiksa dalam perkara ini, pihak JPU KPK juga sejatinya memang akan menghadirkan saksi H Iskandar untuk diperiksa.Mengingat permohonan yang diajukan pihak JPU KPK itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin H Sutiono, maka salah seorang JPU KPK lainnya Andi Suharlis langsung membacakan keterangan BAP saksi H Iskandar, tertanggal 9 Juni 2008.
Hanya saja, Andi Suharlis tidak membacakan BAP tersebut secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa poin saja.
Sesuai jawaban saksi H Iskandar pada poin delapan dalam BAP-nya yang dibacakan Andi Suharlis itu, H Iskandar menjelaskan dasar melakukan ruislag ini adalah Keputusan DPRD Lobar Nomor 3/Kep/DPRD/1997 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Bangunan milik Pemkab Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram
Sedangkan jawaban H Iskandar pada poin 16 menjelaskan metode yang digunakan dalam pelepasan asset daerah eks kantor bupati Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram itu dengan metode ruislag antara Pemkab Lobar dengan PT Varindo Lombok Inti
BACA JUGA: Bantuan Pusat Menumpuk di Manokwari
Dan ruislag tersebut dilaksanakan sekitar bulan Juli atau awal Agustus 2004 lalu.H Iskandar dalam BAP-nya juga mengatakan pihak PT VLI pernah memberikan permohonan (proposal) rencana ruislag terhadap eks kantor bupati Lobar, dan proposal itu diterima langsung oleh H Iskandar dari Izzat Husein sekitar bulan Juli atau awal Agustus 2004 lalu di rumah dinasnya Jalan Langko Mataram.
Selanjutnya tanggal 2 Agustus 2004, H Iskandar mengaku membuat catatan pada kertas kuning lembar pemisah pada proposal tersebut, kemudian paginya ditumpuk menjadi satu dengan berkas-berkas yang lain
''Maksud dari segera proses dalam disposisi tersebut adalah agar Sekda dan Asisten II menggelar rapat staf untuk memproses proposal tersebut, dan segera laporkan hasilnya kepada saya selaku bupati,'' kata Iskandar.
Dijelaskan, dalam proposal yang diajukan itu belum mencantumkan RAB maupun Bestek bangunan yang akan dibangun oleh PT VLI, tapi hanya mencantumkan rincian kasar nilai bangunan yang akan dibangun di Gerung dengan taksiran nilai atas tanah dan bangunan eks kantor bupati Lobar yang terletak di Jalan Sriwijaya Mataram
BACA JUGA: DIPA 2009 Kurang, Gubernur Riau Protes
Dimana, PT VLI mencantumkan rincian kasar nilai bangunan yang akan dibangun itu senilai Rp 31,763 M lebih.Hanya saja, semua keterangan saksi H Iskandar yang tertuang dalam BAP yang dibacakan seorang JPU KPK Andi Suharilis itu ditolak terdakwa Izzat HuseinPasalnya, disamping keterangan BAP itu diambil dengan tanpa sumpah, juga saksi H Iskandar dinilainya tidak mungkin akan memberikan keterangan dengan benar, mengingat pengingatan yang bersangkutan (H Iskandar) saat itu dalam kondisi ''error'' akibat dari operasi kelenjar saraf pada salah satu rumah sakit di Surabaya tahun 2006 lalu''Bahkan saat pemeriksaan awal pun, Pak Iskandar sudah dipapahJadi, bagaimana mungkin seorang Iskandar bisa mengingat semua proses ituUntuk itu, saya tolak keterangan saksi H Iskandar yang saat ini dibacakan oleh JPU KPK,'' ungkap Izzat Husein.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Gempa Besar Guncang Papua
Redaktur : Tim Redaksi