Setelah Amin, KPK Bidik SO

Selasa, 06 Januari 2009 – 12:32 WIB
 JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurunganAtas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelisik dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman (SO).

”KPK akan mempertimbangkan memanggil semua anggota Komisi IV yang ikut menerima duit dari kasus yang menjerat Al Amin

BACA JUGA: Bantuan Pusat Menumpuk di Manokwari

Putusan Pengadilan Tipikor sangat kuat,” terang Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada JPNN, Senin malam (5/1).

Bukan hanya mengagendakan mendalami 23 anggota DPR-RI dari komisi kehutanan yang diduga ikut kecipratan dana gratifikasi dari rekomendasi pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, KPK juga akan membidik penyebab terjadinya korupsi alias perintah mengalirnya uang Rp5 miliar dari Palembang ke Senayan.

”KPK akan cari dulu siapa ide mikirnya
Apa pimpinannya juga tahu (Yusuf Erwin Faishal)

BACA JUGA: DIPA 2009 Kurang, Gubernur Riau Protes

Keterlibatan Amin dalam kasus itu apakah dia sendiri, apakah dia sebagai ide mikir
Menurut saya, sementara ini dia itu sebagai operator

BACA JUGA: Dua Kali Gempa Besar Guncang Papua

Masih ada pimpinan komisiTapi kita tidak bisa menuduh orang tanpa alat bukti, lebih bagi kita lengkapi dulu alat bukti dan keterangan saksiKami akan telusuri lagi, apakah dia pemain, operator, pemikir, atau ada yang punya ide sehingga terjadinya korupsi ituItu kan korupsi,” cetusnya.

Kasus yang menjerat Al Amin ada tiga macamMajelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Edwar Patinasarani dalam vonisnya mengutarakan, kasus pertama yang menyeret Al Amin hingga divonis karena menerima duit dari Sekda Bintan, AzirwanUang miliaran rupiah itu terkait permintaan rekomendasi alihfungsi hutan lindung oleh Pemkab Bintan, Kepulauan Riau.

Kasus kedua, Al Amin juga divonis menerima uang sebesar Rp75 juta dari skandal pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera SelatanAl Amin dituduh ikut menikmati MTC (mandiri travellers cheque) yang dibagi-bagikan oleh anggota Komisi IV lainnya, Sarjan TaherAtau Al Amin ikut membagi-bagikan MTC tersebutSarjan sendiri menerima travel cek tahap pertama senilai Rp2,5 miliar dari pengusaha asal Palembang, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio TanUntuk diketahui, Sarjan, Chandra, dan Yusuf juga dijerat kasus TAA, tapi dalam berkas berbeda.

”Sementara ini Al Amin dianggap operatornyaKPK akan kejar siapa ide mikirnya sehingga uang itu mengalir ke DPRJadi kasusnya secara keseluruhan akan ditelusuriKhusus Sarjan Taher dan Chandra Antonio Tan pasti disangkutkan jugaKan unsurnya itu antara lain ada pengakuan, ada alat bukti, melawan hukum atau tidak, ada kerugian negara atau tidak,” cetusnya.

Bukan itu saja, kata Bibit, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman”Untuk mantan Gubernur Sumsel, ya sepanjang alat bukti cukupTapi kita akan kejar penyebab korupsi ituKalau ada kaitannya kesana (uang atau travel cek yang diterima Al Amin bersumber dari Sarjan, Sarjan terima dari Chandra, dan Chandra diperintah oleh gubernur, red), berarti kena diaKita berpikir logis dan berpikir sehat, artinya didalami lagi dulu,” cetusnya.

Soal rencana Amin akan banding, Bibit mengatakan itu hal biasa”Amin tidak terima vonis, itu biasaKan upaya hukum ya silahkan sajaKasus sudah diputus, ada banding, diputus, kasasiItu upaya hukum, silahkan saja,” tukasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Teladan dari MTsN Mataram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler