jpnn.com, MUBA - Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Salah satu tersangka sudah ditangkap berinisial TM, 49, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya
Sedangkan satu tersangka lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat terjadi natural flowing atau semburan alam di sumur tersebut sepekan sebelum meledak, Jumat 21 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA: Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
"Semburan minyak ini bahkan menyebar ke aliran Sungai Dawas sepanjang 50 kilometer yang berdekatan dengan lokasi sumur, " ungkap Bayu saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (10/7/2024).
Bayu mengatakan akibat dari ledakan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka serius.
BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
"Hal ini terjadi akibat masyarakat melakukan aktivitas pemerasan minyak sisi dari semburan," kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa kini Pemda setempat masih melakukan pembersihan sungai.
"Kami juga membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban dan belum ditemukan, " jelas Bayu.
Bayu menjelaskan seusai dari kejadian tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan secara maraton dengan menangkap satu orang yang merupakan pemilik sumur.
"Tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," tutup Bayu. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati