JAKARTA – Masyarakat Peduli Pemilu menilai Undang-undang (UU) Penyelenggara Pemilu yang menyetujui politisi bisa menjadi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), inskonstitusi.
Selasa (20/9), UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI“Begitu palu diketok, tibalah bencana bagi independensi penyelenggara pemilu,” kata aktivis Masyarakat Peduli Pemilu, Veri Junaidi, di Jakarta, Selasa (20/9).
Keputusan membuka ruang bagi parpol di penyelenggara pemilu sudah disepakati dalam rapat pimpinan antara Kapoksi Komisi II DPR dan pemerintah, 15 September lalu
BACA JUGA: Tolak Calon Independen, PA Dinilai Takut Kalah
Kemudian, Selasa (20/9), disahkan menjadi UUMenurut dia, konstitusi telah menegaskan, penyelenggara pemilu bersifat tetap, nasional dan mandiri, sebagaimana ketetuan pasal 22 E ayat 5 UUD 1945
BACA JUGA: Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
“Mestinya DPR tidak bersikukuh memasukkan anggota partai dalam penyelenggara pemilu,” tegasnya.Ia menambahkan, partai di DPR harusnya tidak memaksakan kepentingan mereka dengan mengorbankan agenda bersama dalam penataan penyelenggara pemilu yang lebih baik
Ia menegaskan, hadirnya orang partai justru akan mengancam independensi penyelenggara
BACA JUGA: DPR Belum Perlu Bentuk Panja e-KTP
Menurut dia, sulit bagi penyelenggara membuat kebijakan yang netral dan memfasilitasi seluruh peserta pemilu.“Kita mendesak agar DPR dan pemerintah tetap memertahankan ketentuan pasal 11 huruf i, dan pasal 86 huruf i UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu,” tuntasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK DPR Curigai Surat PPATK Bocor
Redaktur : Tim Redaksi