Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK

Selasa, 20 September 2011 – 19:31 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bukan dasar untuk mengambil keputusan dalam kasus pelanggaran kode etik anggota dewanSebab, data PPATK itu sifatnya hanya data pendukung saja

BACA JUGA: DPR Belum Perlu Bentuk Panja e-KTP



"Kita tidak pakai itu (data PPATK) sebagai dasar pengambilan keputusan dari kasus yang kita tangani," kata Prakosa kepada pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/9).
 
Pernyataan Prakosa itu terkait dengan publikasi tentang adanya 21 transaksi mencurigakan di lingkup Badan Anggaran (Banggar) yang ditemukan PPATK
Menurut Prakosa, awalnya data itu diminta dari PPATK untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh BK

BACA JUGA: BK DPR Curigai Surat PPATK Bocor



Namun ketika pemeriksaan masih berjalan, terkuaklah beberapa nama
BK kemudian memintakan data beberapa nama tersebut ke PPATK

BACA JUGA: Pengamat: Meski Semua Menteri Diganti, Tidak Ada Perubahan

"Selama pemeriksaan nanti berkembang lagi mungkin, nanti ada yang lain-lain juga, mungkin (untuk) anggota dewan lain yang kita mintakan," tegasnya

Menurut dia, hal itu sebenarnya biasa-biasa saja"Tapi ini bukan data pokok kita (BK) untuk mengambil keputusan, karena kita bukan lembaga penegak hukum," jelasnya
Sehingga, kata dia lagi, data itu hanya dipakai sebagai pendukung untuk BK mengambil keputusan"Kita ini lembaga penegak kode etik," tegas Prakosa

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, terdapat dua jenis penanganan kasus pelanggaran kode etik anggota DPRUntuk kasus yang masuk ranah hukum proses di BK harus menunggu keputusan hukumnya

"Kita tunggu itu, kalau sudah jadi terdakwa maka kita berhentikan sementara, tapi kalau sudah vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, kita lakukan pemberhentian tetap," katanya

Sementara untuk kasus yang murni pelanggaran etik, akan langsung diproses di BK"Kita tidak menangani kasus hukumnya, tapi dugaan pelanggaran etikanya," ujarnya

Memang, kata dia, data yang sedang BK kumpulkan tidak hanya untuk satu orang atau dari satu orang sajaSebab, dalam pemeriksaan menyebutkan beberapa orang

"Data yang kita kumpulkan itu tidak hanya kata orang ata terperiksanya saja, tapi kita harus mempunyai informasi sendiri untuk kepentingan pemeriksaan (supaya lengkap)," tegasnya

Seperti diketahui, Pimpinan DPR RI mengaku telah menerima surat dari PPATK yang isinya tentang 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota Banggar DPR(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Siap-siap Saja Kadernya Dikembalikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler