BACA JUGA: 32 Perwakilan Parpol Dicoret
Imbauan disampaikan Menakertrans Erman Suparno dalam surat edaran tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pelaksanaan pemilihan umum
BACA JUGA: Order Suarat Suara Terus Berdatangan
Dalam suratnya, Erman mengingatkan berdasarkan UU No
BACA JUGA: Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, maka telah ditetapkan bahwa Hari Kamis tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional"Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hak pilih di wilayah/daerah tersebut dinyatakan sebagai hari libur," katanyaBila pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, kata Erman, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnyaDan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi"Upah kerja lembur pada hari libur resmi dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan," terangnya
Dengan liburnya tanggal 9 April, maka pada pekan ada long weekendSebab, pada 10 April merupakan libur nasional hari wafat Isa AlmasihSedangan 11 dan 12 April adalah hari Sabtu dan Minggu yang lazimnya merupakan hari libur mingguan.(noe/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencontrengan di Dua Kabupaten NTT Mundur
Redaktur : Tim Redaksi