Pemilu, Buruh Wajib Libur

Pekan Depan, Long Weekend Empat Hari

Kamis, 02 April 2009 – 08:57 WIB
JAKARTA- Undang-undang pemilu legislatif telah menetapkan tanggal pemungutan suara 9 April merupakan hari libur bagi pekerjaKarena itu, pemerintah mengimbau pengusaha memberikan hak libur bagi pekerja tanpa mengurangi haknya

BACA JUGA: 32 Perwakilan Parpol Dicoret


     
Imbauan disampaikan Menakertrans Erman Suparno dalam surat edaran tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pelaksanaan pemilihan umum
Surat edaran ditujukan pada gubernur, bupati dan walikota untuk disebarluaskan pada pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing

BACA JUGA: Order Suarat Suara Terus Berdatangan


     
Dalam suratnya, Erman mengingatkan berdasarkan UU No
10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota  DPR/DPD/DPRD dan Keputusan Presiden No

BACA JUGA: Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu

7 Tahun  2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota  DPR/DPD/DPRD, maka telah ditetapkan bahwa Hari Kamis tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional"Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hak pilih di wilayah/daerah tersebut dinyatakan sebagai hari libur," katanya
     
Bila pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, kata Erman, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnyaDan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi"Upah kerja lembur pada hari libur resmi dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan," terangnya
     
Dengan liburnya tanggal 9 April, maka pada pekan ada long weekendSebab, pada 10 April merupakan libur nasional hari wafat Isa AlmasihSedangan 11 dan 12 April adalah hari Sabtu dan Minggu yang lazimnya merupakan hari libur mingguan.(noe/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencontrengan di Dua Kabupaten NTT Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler