jpnn.com - JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino menilai, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), masih dibutuhkan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak.
Menurut Girindra, PT diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang kuat dengan sistem multipartai sederhana.
BACA JUGA: Anggap Percuma Perdebatkan Putusan MK soal Pilpres
“PT merupakan mekanisme untuk mendorong parpol-parpol agar membentuk sebuah koalisi permanen, penguatan lembaga keparpolan, dan pencegahan permainan kooptasi parlemen dalam pembentukan kabinet,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/1).
Selain PT, untuk membentuk pemerintahan yang kuat juga masih perlu melakukan pengecilan daerah pemilihan (dapil).
BACA JUGA: Merasa Diserang Kampanye Hitam
Ia mencontohkan Chile yang dinilai sebagai negara yang menganut sistem presidensialisme paling stabil di Amerika Latin. Akan tetapi pada sistem pemilunya, negara ini tetap menganut binominal. Atau jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan hanya dua kursi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Nyapres Sumbang Suara PDIP 11, 93 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul, Lima Tahun Dua Kali Pemilu Serentak
Redaktur : Tim Redaksi