JAKARTA - Dengan alasan untuk efisiensi dan penghematan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut, bersamaan dengan pemilu presiden 8 Juli mendatangUntuk pemilu ulang pada 37 distrik di Yahukimo, Papua, juga dilakukan bersamaan dengan pilpres
BACA JUGA: Polri akan Usut Pelanggaran Kampanye SBY
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat pleno pada Kamis (11/6) malam."Pemilu ulang dia dua tempat itu dilaksanakan bareng sama pilpres dengan pertimbangan lebih efisien dan hemat," terang Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (12/6)
Ditegaskan Abdul Hafiz, keputusan mengenai pemilu ulang di Nisel di Yahikimo itu sekaligus sebagai bukti bahwa pihaknya mematuhi keputusan MK
BACA JUGA: Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
Namun dijelaskan Hafiz, KPU belum merumuskan secara detil teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang yang bersamaan dengan pilpres ituBACA JUGA: Mega-Pro Intensifkan Magic Box
Hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya diurus KPUD di masing-masing daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.Seperti diketahui, MK menilai telah terjadi pelanggaran yang masif dan terstruktur yang mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di NiselDugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu terjadi, khususnya terkait dengan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum melakukan rekapitulasi.
Selain itu, terdapat penggelembungan suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK dan tidak diserahkannya hasil rekapitulasi kepada para saksi partaiAda rekapitulasi formulir C1 (rekap perolehan suara di TPS) yang diganti oleh PPKSementara, keputusan MK tentang pemilu ulang pada 37 distrik di Yahukimo disebabkan tidak dilaksanakannya pencontrengan pada surat suara(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Utang Rp 400 triliun Bukanlah Sikap Santun
Redaktur : Tim Redaksi