BACA JUGA: Putusan MK Menganulir Putusan KPU Dibenarkan Konstitusi
"Secara khusus saya beri petunjuk untuk diekspos langsung, disampaikan pendapat,” kata dia usai salat Jumat di Mabes Polri pada Jumat (12/6).Lebih lanjut dikatakannya, gelar perkara ini akan dilakukan sesegera mungkin
BACA JUGA: Mega-Pro Intensifkan Magic Box
Saat didesak para wartawan untuk menjelaskan lebih detail, Kapolri enggan berkomentarSementara itu, saat ini pihak kepolisian telah meminta keterangan Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih dan General manajer TVRI, Purnomo sebagai saksi
BACA JUGA: Tambah Utang Rp 400 triliun Bukanlah Sikap Santun
Keduanya diperiksa secara intensif di Direktorat I Keamanan Transnasional, Bareskrim Mabes Polri.Untuk diketahui kasus ini bermula saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Calon Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Tim kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, Direktur Pemberitaan TVRI, dan Pemimpin Redaksi Metro TVke Markas Besar Polri, pada Sabtu (6/6)
SBY dan tim suksesnya diduga melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara Silaturahmi Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta pada 30 Mei 2009Dan di tayangkan di stasiun secara langsung di TVRI dan Metro TV(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menguat, Desakan Revisi Aturan Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi