Pemilukada Harus Dilakukan Serentak

Kamis, 17 Juni 2010 – 06:06 WIB
Ferry Mursydan Baldan. Foto : Dokumen Pribadi/Facebook

JAKARTA - Jadwal pemilu legislatif, presiden, serta pemilukada yang tidak mencerminkan sinkronisasi dinilai sebuah inti permasalahan yang menyebabkan pemerintahan dareah tidak berjalan maksimalHal itu disampaikan oleh penyusun draft RUU Pemda, Ferry Mursyidan Baldan, dalam sebuah dialog di gedung DPD Jakarta, Rabu (16/6)

BACA JUGA: UU PA Digugat Empat Balon Bupati


   
Ferry menerangkan, dengan jadwal pemilu yang amburadul itu, menyebabkan pemerintahan daerah tidak bisa berjalan maksimal
"Bayangkan kan hampir semua kabupaten di seluruh provinsi pemilihan bupatinya tidak dilakukan serentak

BACA JUGA: SBY Setujui Ibas Jadi Sekjen

Makanya, gubernurnya baru terpilih ada bupati yang sudah baru menjabat dan ada yang sudah lama menjabat
Disitulah ada tumpang tindih program-program antara gubernur baru dan bupati-bupatinya," urai Ferry

BACA JUGA: PDIP Sudah Menang 43 Pilkada


   
Mantan penyususn UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah itu menguraikan bahwa idealnya, seluruh pemilu dilakukan dalam satu periode yang samaJadi nantinya antara legislatif, pemerintah pusat dan daerah bahkan sampai tingkat kebupaten dan kota akan terjadi harmonisasiSehingga pembangunan bisa dilakukan dengan target dan tujuan yang jelas
   
Bagaimana mensiasati kondisi sekarang? "Gampang saja, kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya mundur saja dan diganti pejabat sementara menunggu sampai pemilu serentak," katanya.
   
Usulan Ferry tersebut sebenarnya untuk menanggapi wacana bahwa gubenur akan ditunjuk DPRDPria berkacamata tersebut mengaku kurang setuju dengan wacana yang dilontarkan oleh pemerintah pusat tersebutApalagi jika alasan untuk penunjukan tersebut adalah untuk melakukan penghematan biaya pemilukada"Kalau tidak mau mengeluarkan banyak biaya ya negara ini dibubarkan saja," katanya dengan nada ketus.
   
Seperti yang diketahui pemerintah pusat sedang menggodok revisi UU 32/2004 Tentang Pemerintahan DaerahDimana salah satu isinya adalah untuk merevisi pemilihan gubernur yang akan ditunjuk oleh DPRD

Sebab, pemerintah merasa bahwa peran gubernur tidak terlalu bersinggungan langsung dengan masyarakatSedangkan yang paling berperan di daerah adalah bupati dan walikota"Gubernur hanyalah wakil pemerintah pusat di daerah," ucap Sapto Supono, Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda Kemendagri di tempat yang sama

Lebih lanjut Sapto menerangkan bahwa tugas gubernur adalah mengevaluasi, mengkoordinasi, membina dan mengawasi lintas kabupaten yang ada diwilayahnya"Jadi lebih efektif kalau ditunjuk DPRD," ucap Sapto
   
Namun hal itu kembali disanggah FerryBahkan menurut Ferry belum tentu gubernur yang ditunjuk dewan bisa menjalankan tugasnya dengan baikKatanya, yang perlu diubah bukan mekanismenya namun pola pikir gubernur yang menjabat yang perlu dibenahi"Jadi dipilih dengan cara apapun kalau mindset-nya tidak berubah ya sama saja," katanya.(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler