JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kota Ambon yang digugat empat pasangan calon Daniel Palapia-LA Suriadi, Ferry Watimury-Awath Ternate, Hesina Huliselam-Mahfud Walilulu, Paulus Kastanya-Hamsidi, Senin (13/6). Para penggugat menilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pasangan Richard Lohanapesi-Samlatu Consina.
"Adanya mobilisasi pemilih dan anak dibawah umur dari satu TPS ke TPS lain untuk mencoblos pihak terkait," kata Dani Nirahuwa selaku tim kuasa hukum para penggugat.
Selanjutnya kata Dani, adanya keterlibatan RT/RW dan petugas KPPS di kota Ambon untuk memenangkan pasangan Richard Lohanapesi-Samlatu Consina dengan memfasilitasi sisa undangan dengan imbalan uang"Keterlibatan petugas KPPS untuk memanipulasi hasil penghitungan suara dan manipulasi ribuan pemilih fiktif yang lahir pada tanggal dan bulan yang sama," ujarnya.
Bahkan, petugas KPPS tidak memberikan berita acara penghitungan suara kepada saksi para penggugat sehingga terjadi perbedaan rekapan hasil formulir DA -KWK dengan hasil formulir DB- KWK.KPU
BACA JUGA: Pasca 2014, Presiden Baru Jangan Takut Politisasi
"Terjadi penghilangan hak pilih puluhan ribu pemilih di kota Ambon yang dilakukan oleh termohon dan pelaksanaan pemungutan ulang tidak sesuai aturan," tandas Dani.Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan ini dan dilanjutkan pada Rabu (15/6)
BACA JUGA: Marzuki Sarankan Pansus BPJS Rapat di Villa DPR
BACA JUGA: Pimpinan MPR Minta Anggota Taat Hukum
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Demokrat Tergerus Kasus Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi