Pemindahan IKN Memilki Dasar Hukum Kuat, Mendagri Tito Minta Semua Pihak Optimistis 

Kamis, 17 Februari 2022 – 01:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Kemendagri)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta semua pihak untuk mendukung pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dia menegaskan bahwa pemindahan IKN harus disikapi dengan optimistis. 

BACA JUGA: Teras Narang Tegaskan Kepala Otorita IKN Bukan Sekadar Berani Menjalankan Proyek Infrastruktur

Sebab, ujar Mendagri Tito, pemindahan IKN itu telah memiliki payung hukum yang jelas dan landasan kuat.

"Harus optimistis, the show must go on," tegas Mendagri Tito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2). 

BACA JUGA: Pemindahan IKN, Pakar: Keputusan Politik Negara yang Visioner dan Strategis

Oleh karena itu, mantan Kapolri ini meminta semua pihak mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapa pun yang bakal menjadi pemimpin nanti. 

Sebab, lanjut dia, pemindahan IKN telah didukung regulasi yang kuat. 

BACA JUGA: Muncul Petisi Tolak Pemindahan IKN, Bang Dasco Merespons Begini

"Itu sudah ada undang-undangnya, dasar hukumnya, dan PP (peraturan pemerintah)-nya sebentar lagi. Kalau nanti pada 2024 kami harapkan siapa pun presidennya, atau siapa pun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," ucapnya.

Sementara itu, terkait sistem pemerintahan IKN nantinya, Tito menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan.

Menurut dia, saat ini regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut tengah dalam proses penyusunan. 

Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Nah, untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar dia.

Mendagri Tito menejlaskan sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler