Pemindahan Terpidana Mati ke Nusa Kambangan Ditunda

Selasa, 17 Februari 2015 – 16:33 WIB
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati kasus narkoba. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Pemindahan sejumlah terpidana mati yang tersebar di lima tempat ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ditunda sementara. 

Awalnya, pemindahan narapidana itu dilakukan pekan ini. "Kami sampaikan bahwa pemindahan untuk sementara ditunda," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Selasa (17/2).

BACA JUGA: Ketua KPK Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Dijelaskan Tony, alasan pertama penundaan pemindahan itu sebagai wujud respons eksekutor terhadap pemerintah Australia dan keluarganya, supaya keluarga memiliki waktu yang panjang bertemu narapidana.

Kedua, lanjut Tony, saat tim eksekutor kemarin (16/2) meninjau lokasi didapati sejumlah kendala teknis yang harus diselesaikan. Misalnya, lokasi eksekusi yang agak sulit untuk lima orang. Kemudian ukuran ruangan, maupun sel isolasi. Karenanya, akan dilakukan penyesuaian dengan membangun kamar baru, tembok baru, lapangan eksekusi alternatif.

BACA JUGA: Berkas BW Nyaris Rampung, Adnan dan Zul Masih Diporoses

Tak cuma itu, pihak Nusa Kambangan meminta pemindahan dilakukan ketika waktu eksekusi sudah dekat. Sehingga para narapidana yang sudah ada di Nusa Kambangan bisa langsung dimasukkan ke ruang isolasi.

"Artinya ketika hari H pelaksanaan eksekusi itu ditentukan, maka tiga hari sebelumnya baru akan dipindahkan ke lokasi tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Keluar Rumah Pakai Baju Putih, BG Dilantik jadi Kapolri?

Tim eksekutor juga mempertimbangkan surat dari Kalapas Nusa Kambangan, terkait pemeriksaan salah satu narapidana yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Narapidana itu adalah Rodrigo Gularte dari Brazil. Rodrigo terindikasi mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan laporan awal dari psikiater yang melakukan pemeriksaan.

Karenanya, kata dia, saat ini tengah dimintakan izin kepada Jaksa Agung untuk dilakukan pemeriksaan medis di luar Nusa Kambangan. Mengingat keterbatasan fasilitas di Nusa Kambangan untuk memeriksakan kejiwaan yang bersangkutan.

"Jaksa Agung juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa," katanya.

Walaupun, lanjut dia, menurut Undang-undang tidak ada larangan melakukan eksekusi terhadap mereka yang sakit, kecuali perempuan hamil. Meski demikian, kata dia, permintaan dari Kalapas Nusa Kambangan itu tetap akan menjadi pertimbangan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bertemu Pimpinan PPATK Bersama Wakapolri, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler