jpnn.com - CIBINONG - Peringatan keras dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor bagi pegawai negeri sipilnya (PNS).
Pemkab mengancam tidak akan melayani PNS yang akan mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran dan lainnya jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Zaki Budiman. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut sudah berdasarkan PP nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Menurutnya, setiap PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kepersertaan BPJS itu akan menjadi salah satu syarat bagi PNS jika mereka akan mengurus administrasi kependudukan, hingga proses pembuatan SIM, paspor dan sertifikat tanah.
“Setiap SKPD sudah bisa mendaftarkan diri, dan program ini akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
BACA JUGA: TPS Pindah 10 Km, Warga Kubur Diri
Aturan tersebut diberlakukan mengingat jumlah kecelakaan kerja sebagian besar terjadi di jalan, baik saat akan berangkat atau pulang kerja. “Jumlah kecealakaan kerja dapat mencapai 70 persen terjadi di jalanan,” ujar dia.
Saat ini, sudah 100 PNS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari PNS, honorer dan CPNS. “Mereka secara otomatis langsung terjamin keselamatanya, dan ini sangat perlu bagi pegawai,” pungkas dia. (ded/c)
BACA JUGA: Tiga Bulan Warga Tidak Terima Raskin
BACA JUGA: Kasus Transjakarta, Kejagung Sudah Garap 10 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marak Pungli dan Calo SIM
Redaktur : Tim Redaksi