SAMPIT – Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berupaya menciptakan suasana tenang di bulan ramadan mendatangSalah stau caranya dengan membuat regulasi berisi larangan bagi para pemilik sarang burung walet untuk tidak membunyikan alat pemanggil burung penghasil "lendir mahal" itu dengan suara keras
BACA JUGA: Perceraian Di Sorong Terus Meningkat
Bai yang melanggar aturan khusus itu, ancamannya adalah menyiramkan air ke lubang tempat keluar masuk burung walet.Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotim Sanggul L
"Jika nanti diterapkan ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas
BACA JUGA: Tuntut Kompensasi, Warga Duduki PT Medco
Lubang tempat keluar masuk burung walet akan disiram dengan airMengenai aturannya sendiri, dia mengatakan, hingga saat ini masih diproses pembahasannya
BACA JUGA: Limbah Exxon Cemari Lingkungan Aceh
Hanya dia sudah memastikan, salah satunya adalah berisi adalah pelarangan pembunyian suara pemanggil walet dengan keras. “Seperti apa isinya masih kita prosesTapi salah satunya itu,” kata Sanggul.Dia menambahkan, selain mengatur suara pemanggil burung walet kami, aturan itu juga untuk penertiban petasan yang bersuara nyaringBerkaca ramadan tahun lalu, setidaknya masih ada suara petasan yang cukup nyaring dan itu dibunyikan saat salat tarawih. “Kami harapkan juga agar petasan juga dirazia karena telah mengganggu ketenangan saudara kita untuk menjalankan ibadah puasa dan salat tawarih berjamaah,” ujarnya.
Dijelaskan, pembuatan aturan ini juga akan dibahas bersama instansi terkaitSetidaknya sebelum masuk ramadan aturan ini sudah kelar dan siap disosialisasikan kepada pemilik walet(fin/ton/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelelahan, Penumpang Batavia Air Melahirkan di Bandara Hang Nadim
Redaktur : Tim Redaksi